Polresta Deli Tangkap Dua dari Tujuh Pemerkosa Remaja di Sumut
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M."
Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap DH, remaja 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat, mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
Sedangkan, lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya pula.
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Dicabuli 7 Pemuda, Remaja di Deli Serdang Hamil dan Melahirkan
Pria di Banyuwangi Ini Nekat Perkosa Saudara Istrinya, Alasannya Bikin Miris
Pendeta Pelaku Pencabulan Asal Batam Tertangkap di Medan, Ini Faktanya
Baru Kenalan di Facebook, Septian Perkosa Siswi SMP di Kebun Karet
Pria di Sibolga Tega Cabuli Anak Kandungnya, Begini Cara Pelaku Ancam Korban
Mabuk, Penjual Nasi Goreng Cabuli Anak di Bawah Umur
Bocah 13 Tahun di Deli Serdang Puluhan Kali Dicabuli Ayah dan Abang Kandung