Polri ancam pidanakan pengusaha yang sengaja timbun bahan pangan
Tindakan penimbunan itu masuk dalam pelanggaran pidana pasa 133 Undang-undang 18 2012 tentang pangan.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat maklumat nomor MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Hal ini dalam upaya menjamin ketersediaan bahan pangan sebagai dasar kebutuhan manusia.
"Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang," kata Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8).
Menurut Badrodin, dalam prakteknya sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan. Faktor utama penyebabnya karena ada yang menimbun kebutuhan pokok tersebut.
Oleh karena itu, Badrodin menegaskan, para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran. Dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi
"Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan," tegasnya.
Lanjut dia, apabila ada pelaku usaha tak memperhatikan poin nomor 3 tersebut, akan dilakukan tindakan tegas. Perbuatan demikian masuk dalam ranah perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasa 133 Undang-undang 18 2012 tentang pangan.
"Dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU 7 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar," tutupnya.
Baca juga:
Para mantan jenderal ini doyan menggeber motor gede
Dalam waktu dekat, Bareskrim akan tetapkan tersangka penimbunan sapi
Batal dilatih Kopassus, Polri pilih polisi Inggris latih Brimob
Budi Waseso soal gedung baru Bareskrim: Kita tak paksakan kehendak
Buruan daftar, Polri buka lowongan penyidik
KPK persilakan Polri minta izin pengadilan buat periksa OC Kaligis
Bareskrim bakal telusuri pajak impor sapi
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang dianggap sebagai Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Di mana Kapolri meninjau kesiapan mudik Lebaran? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara Kapolri memimpin upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
-
Siapa Pocut Baren? Sosok pahlawan dan ulama wanita dari Serambi Mekkah ini begitu besar tekad dan kegigihannya dalam melawan Belanda demi mempertahankan tanah kelahirannya.