Polri bakal kerahkan semua kekuatan jemput paksa Labora Sitorus
Kejagung bingung, mereka harus berhadapan dengan rakyat saat eksekusi Labora.
Kepolisian Daerah Papua masih memberikan tenggat waktu bagi terpidana kasus rekening gendut dan ilegal logging, Labora Sitorus, untuk menyerahkan diri. Namun jika tenggat waktu tersebut tak digubris maka polisi akan menjemput paksa Labora Sitorus.
"Masalah Labora itu diberikan waktu untuk mau menyerahkan diri ikut putusan Mahkamah Agung harus dieksekusi jalani pidana yang telah diputuskan. Kalau enggak diindahkan baru upaya paksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Rikwanto mengatakan, sebelum melakukan upaya paksa, kepolisian akan mempelajari situasi dan kondisi agar nantinya tidak terjadi benturan di lapangan. Jemput paksa ini akan mengerahkan jaksa eksekutor, anggota Polda Papua Barat dan anggota Polres Sorong, saat ini masih melakukan tahap persuasif bagi Labora.
"Upaya paksa akan dilakukan dalam waktu dekat. Dipelajari situasi kondisi siapa tahu nanti mau menyerahkan diri biar engak ada benturan di lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah meninggalkan Lapas Sorong Papua dengan alasan berobat sejak awal 2014 lalu, hingga saat ini Labora tidak kunjung kembali ke Lapas. Labora tidak kembali hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Kemudian Labora dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan menyangkal telah kabur dari penjara.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga dibatalkan. Selain itu Prasetyo mengakui keberadaan masyarakat yang melindungi Labora Sitorus, menjadi kendala Kejaksaan untuk menjemput tersangka kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar itu.
Prasetyo mengatakan, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih mengupayakan langkah persuasif untuk membawa Labora kembali ke tahanan. Prasetyo berharap agar Labora Sitorus segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Kejagung galau eksekusi Labora karena warga dipakai buat tameng
Kejaksaan belum berniat eksekusi Labora secara paksa
Jaksa Agung: Labora lebih baik menyerah biar terhormat
Begini kronologi kaburnya Labora Sitorus dari Lapas Sorong
Labora Sitorus ada di rumahnya, kenapa jaksa belum eksekusi?
Labora Sitorus tak bisa dipenjara, salah polisi atau jaksa?
Kejagung bakal tangkap paksa Labora Sitorus bila tak serahkan diri
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kapan Tarian Gending Sriwijaya resmi ditampilkan? Resmi Ditampilkan Setelah melewati rangkaian percobaan, Tari Gending Sriwijaya resmi dibawakan pada tanggal 2 Agustus 1945 dalam rangka menyambut pejabat Jepang dari Bukittinggi.
-
Di mana rekening miliaran rupiah yang diduga terkait pungli di Lapas Cebongan ditemukan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).