Polri Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Sabu di Pulau Tak Berpenghuni Kepri
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan total 54 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pulau tidak berpenghuni, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan total 54 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pulau tidak berpenghuni, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram itu berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sabu sebelum Bulan Puasa.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Dari hasil ini kita analisa jaringan. Kemudian kita kembangkan pada akhirnya 1 Juni 2019, hasil pengembangan 10 Mei 2019, di mana ada sindikat internasional yang akan membawa narkoba, dibawa ke sebuah pulau," tutur Eko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut Eko, pengintaian di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang tidak berpenghuni itu dilakukan oleh penyidik selama dua minggu. Mereka menyamar sebagai wisatawan yang berminat memancing dan travelling ke pulau-pulau kecil.
"Sabtu 1 Juni 2019, satgas mengamankan 1 orang atas nama Indra alias Bakri di pulau. Oleh timsus dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya berangkat ke Pulau Alang Bakau," jelas dia.
Di Pulau Alang Bakau, penyidik menemukan dua buah tas besar dikubur dalam tanah yang ditandai dengan sebuah pasak kayu. Di dalamnya terdapat sabu seberat 54 kilogram.
"Kemudian didalami, keterangan tersangka Indra bahwa dia diperintah oleh bandar bernama Dullah. Dia DPO yang merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Johor, Malaysia," kata Eko.
Proses penyelundupan sabu itu sendiri menggunakan trik kapal ke kapal atau ship to ship pada malam hari melalui pelabuhan tikus di Johor, Malaysia. Indra mendapatkan upah Rp 40 juta dalam upayanya memasukkan narkoba ke Indonesia.
"Tugas si Indra ini pemegang dan penyimpan sabu di pulau," ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan selundupan narkoba pada 10 Mei 2019 yang menjadi titik pengembangan kasus sabu di pulau terpencil dilakukan di Dumai, Riau. Penyidik menggagalkan peredaran 9 kilogram sabu dan dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Polisi meringkus tersangka atas nama Nasril Bin Nazarudin di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dumai, Riau.
"Setelah penggeledahan awal, ada 9 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Yang bersangkutan ini diperintah oleh orang yang disebut ATI 6, ini dia DPO. Diperintahkan untuk mengambil tas berisi sabu dan ekstasi di pos ronda pelabuhan tikus wilayah Dumai," beber Eko.
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan ternyata masih ada satu orang lagi yang disebut sebagai Mister X. Dia berperan sebagai orang yang meletakkan barang di pos ronda pelabuhan tikus tersebut dan kini berstatus DPO.
"Sindikat narkotika ini memang akan melakukan operasinya secara terputus begitu. Satu dengan yang lain tidak akan saling kenal dan tahu. Yang naruh barang Mister X, yang merintah Nazarudin itu ATI 6," Eko menandaskan.
Dari rangkaian kasus tersebut, total Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan selundupan sabu sebanyak 63 kg dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anggota DPR Tanyakan Anggaran Anjing Pelacak Rp3,6 T, ini Jawaban Bos Bea Cukai
Polisi Buru Jaringan Penyelundup Sabu di Ember Cat dan Tumpukan Charger
2 Warga Malaysia Ditangkap usai Selundupkan Sabu di Mesin Pembuat Es
Pengiriman 50 Kg Sabu dan 170 Kg Ganja Digagalkan, 15 Tersangka Ditangkap
WNA Asal Tanzania Penelan 99 Kapsul Berisi Sabu Divonis 17 Tahun Bui
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 45 Kg Sabu