Polri kaji pemasangan chip bagi pelaku kejahatan seksual anak
Dalam aturan Perppu itu salah satu butirnya menyebutkan perlunya pemasangan chip bagi para pelaku kejahatan anak.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, akan segera menjalankan aturan pemerintah mengenai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Perppu itu salah satu butir dalam aturan tersebut menyebutkan perlunya pemasangan chip bagi para pelaku kejahatan seksual yang sudah keluar dari tahanan.
"Kami harus sesuaikan dengan perkembangan. Di negara lain, pelaku kejahatan seksual dipasangi alat (chip), agar si pelaku ini dapat terpantau pergerakannya," kata Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Badrodin menambahkan, bagi orang yang berpotensi membahayakan anak kecil, akan diberi tanda agar bisa dipantau jika ia pergi ke tempat yang banyak aman. Dari alat pendeteksi tersebut, pihak kepolisian bisa mengetahui keberadaan mereka.
"Nanti anggota yang mengetahui bisa langsung bergerak," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri terkait menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.
"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. "Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," katanya.
Puan menjelaskan Perppu tersebut merupakan sebuah bukti komitmen dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lewat Perppu tersebut, Puan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Yang tentu saja kami mengutuk, bahwa kekerasan itu hukumannya harus bisa memberikan efek jera," tandasnya.
Baca juga:
Pelaku kejahatan seksual anak bakal dikebiri secara kimia
Perppu hukuman kebiri segera dikirim ke DPR
Pemerintah putuskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dikebiri!
Begini hukum kebiri diterapkan pada pelaku kejahatan seksual anak
Jokowi putuskan hukuman berat bagi pemerkosa anak Kamis pekan ini
Pemerintah belum putuskan kebiri, tapi identitas pemerkosa dibuka
Jokowi minta menteri segera putuskan hukuman berat buat pemerkosa
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Apa yang menjadi harapan Puan Maharani mengenai praktik demokrasi di Indonesia? Puan berharap praktik demokrasi di Tanah Air akan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Putri Handayani mulai mendaki? Ia sudah dekat dengan dunia mendaki sejak ia berusia 13 tahun atau pada saat menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).