Polri Koordinasi dengan Kominfo Usut Penjual SIM Card untuk Penagih Pinjol Ilegal
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait tindakan MLN (39) yang memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi SIM Card.
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait tindakan MLN (39) yang memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi SIM Card. Dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ini sebanyak 13 orang telah ditangkap polisi.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, NIK yang didaftarkan oleh MLN itu didapatnya dari internet atau platform Scribd.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
"Kita akan koordinasi dengan Kominfo terkait dengan temuan ini. Karena adanya ilegal akses ini, apa sih upaya-upayanya kan," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).
Selain itu, Polri juga akan mempertanyakan hal itu ke pihak sejumlah provider yang digunakan para terduga pelaku pinjol ilegal. Tak hanya itu, ia juga berharap agar mereka dapat melakukan pencegahan penggunaan SIM Card oleh orang tidak bertanggungjawab.
"Yang jelas, pasti kita koordinasikan dengan Kominfo sebagai ahlinya," ujarnya.
Peran MLN
Dalam kasus pinjol ilegal ini MLN disebutnya berperan untuk meregistrasi SIM Card yang digunakan para Desk Collection.
"Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000," sebutnya.
Selanjutnya, untuk kartu AS, Loop Telkomsel yang sudah siap pakai tanpa pulsa dijual Rp9.899 pcs dan jika dengan pulsa Rp5.000 sebesar Rp14.969 per pcs.
Kemudian, kartu XL yang sudah siap pakai dijual seharga Rp2.250 per pcs dan untuk kartu yang masih disegel atau belum aktif sebesar Rp1.650 per pcs.
Berikutnya untuk kartu Axis yang sudah terdaftar dijual seharga Rp1.850 hingga Rp2.500 per pcs. Namun, untuk kartu yang masih disegelnya dijual Rp1.370 per pcs. Lalu, untuk kartu Indosat yang siap pakai dijualnya dengan harga Rp2.699 per pcs.
"Ada yang dia jual per bal, satu bal 1.000 pcs itu dia hargai Rp1.750.000," ucapnya.
Andri menjelaskan, aksi yang dilakukan MLN dalam menjual SIM Card itu sejak November 2019 silam. Namun, ia belum bisa memastikan berapa keuntungan yang didapat selama menjual kartu berbagai macam provider itu.
Lalu, untuk cara penjualan yang dilakukan oleh MLN ini sendiri melalui aplikasi jual-beli online Shopee. Dan salah satu pelaku yang membelinya yakni J, yang bekerja sebagai desk collector.
Nantinya, SIM Card yang telah ia beli dari MLN itu disebar atau diberikan kepada enam orang desk collection lainnya. Kemudian, kartu itu digunakan untuk mengancam korbannya dan salah satunya yakni ibu yang tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
"Jadi J beli di Shopee beberapa kali. Baru habis itu dia tahu nomor kontak MLN baru dia beli berikutnya by WhatsApp," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, tiga di antaranya warga negara asing (WNA).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang desk collection (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama (payment gateway) dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua pemodal dan otak pinjol ilegal.
"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.
Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).
Baca juga:
Kemenkop Temukan 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Teror Korban Lewat Telepon, Pegawai Pinjol Beli SIM Card Murah di Marketplace
Kemenkop UKM akan Hapus NIK dan Bubarkan Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal
Polri Ciduk Jaringan Pinjol Ilegal, Ada 3 WNA Ikut Terlibat
Polda Aceh Terima Banyak Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal
VIDEO: Mengupas Struktur Pinjol Ilegal Dikendalikan Mister Hong Dari China