Polri Masih Tunggu Hasil Interpol Dalam Mengejar Saifuddin Ibrahim
Kendati terkait opsi penjemputan paksa, kata Gatot, pihaknya belum dapat memastikan. Karena hal itu akan dilakukan oleh pihak interpol Amerika Serikat (AS).
Polri sampai saat ini masih menunggu hasil pengejaran dari pihak interpol kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Masih belum dapat update dari Hubinter. Iya (masih koordinasi dengan interpol)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Kendati terkait opsi penjemputan paksa, kata Gatot, pihaknya belum dapat memastikan. Karena hal itu akan dilakukan oleh pihak interpol Amerika Serikat (AS).
"Kami belum bisa memastikan itu. Kami masih menunggu dari kepolisian sana. Kami masih menunggu koordinasi P to P dari hubinter," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Sejauh ini belum ada respons. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).
"Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka, kalau kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," sambungnya.
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).
"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022.
(mdk/eko)