Polri minta pengusaha lapor ormas yang minta THR secara paksa
Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.
Polri tak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR tersebut selama diberikan atas dasar sukarela. Namun jika terdapat unsur pemaksaan, apalagi disertai kekerasan, Polri meminta masyarakat yang dirugikan melapor.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
"Laporkan kepada kepolisian setempat segera. Kami akan lakukan perlindungan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa ormas. Hanya saja belum ditemukan unsur pemaksaan pada kasus tersebut.
"Belum ada unsur paksaan, hanya memohon. Makanya kami mendorong kepolisian setempat merangkul mengimbau (ormas-ormas) agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa," katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, meminta sumbangan dengan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Dan Polri akan menindak tegas siapapun yang melawan hukum.
"Kami akan memproses kalau memaksa, apalagi ada perbuatan kekerasan di situ," kata Iqbal.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Di 2017, Kemnaker catat 412 pengaduan soal THR
Sri Mulyani: Seluruh PNS, honorer serta presiden dan wakil terima THR
Pemerintah buka posko pengaduan THR tak sesuai ketentuan
Polisi tindak tegas ormas kedapatan minta THR secara paksa
Anies soal ormas minta THR: Yang penting tidak boleh ada pemaksaan
Ketua DPR minta polisi tindak ormas peminta THR