Polri ogah bayar ganti rugi korban salah tembak yang surati Jokowi
Menurut Anton, Polri hanya melaksanakan prosedur dan perintah negara atau pemerintah.
Mabes Polri tidak mau membayar ganti rugi Iwan Mulyadi korban salah tembak seorang polisi di Padang. Polri meminta korban Iwan untuk mendatangi Kejaksaan agar bisa mendapatkan cara pengambilan ganti rugi tersebut.
"Silakan datang ke kantor Kejaksaan terkait tanyakan bagaimana tata cara ganti rugi, Polri tidak mengurusi administrasi ganti rugi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Anton, Polri hanya melaksanakan prosedur dan perintah negara atau pemerintah. Sehingga Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang akan membayar kerugian korban itu.
"Silakan untuk unsur kerugian perdata nanti negara akan diurus BKPN. Tapi untuk kasus ini, kami mohon maaf ada kesalahan, turut prihatin semoga korban mendapatkan ganti rugi," ujar dia.
Seperti diketahui, Iwan Mulyadi harus menderita lumpuh permanen akibat ulah ceroboh seorang polisi. Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50), warga Jorong Tanjuang Medan Kinali yang diduga dilakukan oleh Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.
Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas. Akibatnya, Iwan Mulyadi mengalami lumpuh total hingga saat ini.
Kasus salah tembak ini diperkarakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.: 04/Pdt.G/2007/PN-PSB yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No.: 56/PDT/2009/PT.PDG, dan putusan MA No.: 2710K.PDT/2010 pada tanggal 19 Mei 2011. Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah terbukti melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan menerima sanksi indisipliner .
Lalu, dalam putusan MA Nomor: 2710 K/PDT/2010, Polsek Kinali berkewajiban membayar ganti rugi immaterial kepada Iwan Mulyadi sebesar Rp 300 juta. Tetapi hingga kini pihak Polri seperak pun belum membayar ganti rugi.
Secercah harapan disandarkan Iwan pada Presiden Joko Widodo melalui suratnya. Meski kejadian itu jauh sebelum Jokowi berkuasa, setidaknya Iwan berharap sang presiden mau turun tangan menyelesaikan ini.
"Iwan tidak pernah meminta belas kasihan, Iwan hanya menuntut haknya." Demikian dikutip merdeka.com dalam akun facebook PBHI Sumbar, Kamis (25/12).
Baca juga:
Korban salah tembak polisi kirim surat ke Presiden Jokowi
Ajudan kapolres tembak sejawat di Mapolda Banten
Kasus peluru nyasar, orangtua Angga mengaku diajak damai polisi
Masih syok, orangtua Angga belum sanggup bekerja
Bocah dan remaja nahas kena peluru nyasar polisi-TNI
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.