Polri Pastikan Profesional Usut Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammd Kece
Laporan terhadap Muhammad Kece ini diketahui terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 kemarin.
Mabes Polri memastikan profesional mengusut dugaan penistaan agama melibatkan youtuber Muhammad Kece. "Yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Senin (23/8).
Selanjutnya, ia juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang selama Polri masih menangani kasus yang sudah dilaporkannya itu.
-
Apa yang menjadi ciri khas Pondok Pesantren Canga'an? Penamaan kompleks kamar santri menggunakan nama daerah di nusantara. Mulai dari Madura, Bangkalan, Jawa. Penyebutan kata Jawa pada masa Hasyim Asyari, meliputi Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia. Ada kemungkinan para santri berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang menjadi ciri khas utama Masjid Agung Ponorogo? Masjid ini memiliki sembilan kubah berwarna hijau, semuanya berada di bagian atas depan masjid. Kubah tersebut melambangkan Walisongo, ulama yang menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa.
"Yang kedua kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini, agar tidak lakukan tindakan kontra produktif. Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi Covid-19," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah salah satunya dengan mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Laporan terhadap Muhammad Kece ini diketahui terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 kemarin.
"Dari laporan tersebut telah dibuat 1 LP yaitu LP no 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021. Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," tegasnya.
"Tentunya nanti dari barang bukti ini penyidik akan membuat rekonstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," tambahnya.
Tak lupa juga, Rusdi berharap agar masyarakat secara bersama-sama untuk dapat merawat Kebhinekaan.
"Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa bisa jaga merawat Kebhinekaan, karena Kebhinekaan tersebut milik kita bersama," tutupnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses Youtuber Muhammad Kece. Diketahui, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Proses sedang berjalan," kata Agus melalui pesan singkat, Senin (23/8).
Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut, Muhammad Kece telah dilaporkan tak hanya di Bareskrim Polri saja. Melainkan juga di tiga wilayah lainnya.
Selain itu, eks Kapolda Sumatera Utara ini mengaku, jika pihaknya telah mendeteksi terlebih dahulu atas kasus yang menimpa Muhammad Kece. Karena, anggotanya telah melakukan patroli siber.
"Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan)," ungkapnya.
Diketahui, Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8).
Baca juga:
Dinilai Langgar UU ITE, 21 Video Muhammad Kece di Youtube dan TikTok Diblokir Kominfo
Polisi Kumpulkan Bukti Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Muhammad Kece
Bareskrim Tangani Laporan 4 Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece
VIDEO: Siapa Sosok Muhammad Kece? Penghina Nabi yang Omongannya Dicap Murahan
Dittipidsiber Polri Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Polisi Didesak Segera Tindak Youtuber Muhammad Kece