Polri Pecat Kabagops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Buntut Penembakan AKP Ulil!
AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela dalam kasus polisi tembak polisi.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dipecat buntut menembak mati rekannya Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari. Putusan itu mengacu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Selasa (26/11).
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
- Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Dikawal Ketat Tangan Diborgol, Ini Penampakan Kabagops Polres Solok yang Tembak Mati Temannya di Kantor Polisi
- Tembak Mati Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat
- Ditembak Mati Kabagops, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Disebut Polisi Berprestasi
Sidang KKEP memutuskan AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela dalam kasus polisi tembak polisi parkiran Mapolres Solok Selatan. Atas putusan tersebut, AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding.
Selama sidang, total ada 13 orang saksi yang telah dihadirkan, lima diantaranya dihadirkan secara langsung sementara delapan lainnya mengikuti sidang secara virtual.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," tutup Sandi.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan. Adapun motif dari peristiwa itu lantaran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar tidak senang rekannya ditangkap terkait kasus dugaan tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal.
“Motif yang bersangkutan melakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga yang bersangkutan mencoba meminta tolong. Kemudian tidak ada respon, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” tutur Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Minggu (24/11/2024).
“Jadi sementara keterangan dari tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan mendalami,” sambungnya.
Menurutnya, penyidik masih mendalami terkait peran Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di kasus dugaan tambang sirtu ilegal tersebut. Termasuk siapa pemilik dari proyek galian mineral itu.
“Sedang kita dalami,” jelas dia.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh Kasat Reskrim Ulil Ryanto Anshari, disebutnya berprofesi sebagai sopir dari tambang sirtu. Sementara soal kedekatan dengan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar juga masih dalam penelusuran penyidik.
“Yang bersangkutan minta tolong ke Pak Kabag Ops untuk bisa membantu,” Andry menandaskan.