Polri Revisi Aturan Rambut Polwan, Agar Sama dengan Polisi Dunia
Aturan rambut baru Polwan itu dibuat karena sama dengan polisi-polisi di dunia.
Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
Polri Revisi Aturan Rambut Polwan, Agar Sama dengan Polisi Dunia
Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 31 Agustus 2023.
As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aturan rambut baru Polwan itu dibuat karena sama dengan polisi-polisi di dunia.
"Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Foto: Instagram @polwan_official
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, pada saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.
"Apabila di kemudian hari terdapat perubahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tulis dalam Surat Telegram.
Berikut ketentuan sikap tampang rambut untuk polisi wanita:
a. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
3. Tidak berjambul atau berponi.
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
b. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm dibawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
d. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Wig Harus Disertakan Surat Tugas
e. Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.