Polri sebut akibat UU ITE buat orang tak perhatikan KUHP
Dia berharap ada titik terang dari konflik yang terjadi selama ini dan cepat mendapatkan keputusan dalam revisi UU ITE.
Anggota Humas Mabes Polri AKBP Achmad Sabri mengatakan, seharusnya ancaman pidana dari UU ITE no 11 tahun 2008 diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Menurutnya saat ini dampak dari UU ITE menyebabkan orang-orang tidak memperhatikan KUHP tapi lebih pada UU no 11 tahun 2008 karena ancaman pidananya lebih tinggi.
"Orang tidak lagi melihat KUHPidana tapi lebih pada UU no 11 tahun 2008," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/5).
Pihak Polri hanya menegakkan UU dan terlihat bahwa norma yang membuat tindakan menahan orang yang diduga bersalah terlalu gampang. "Kita dalam hukum selalu melakukan kajian, kita kasih masukan sesuai hasil kajian kita. Kalau UU sudah mengatakan jadi kita serba salah," tambah Achmad.
Dia berharap ada titik terang dari konflik yang terjadi selama ini dan cepat mendapatkan keputusan dalam revisi UU ITE.