Polri sebut klakson telolet bisa ancam keselamatan berkendara
Polri sebut klakson telolet bisa ancam keselamatan berkendara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Kepolisian RI terus mengawasi fenomena suara klakson telolet yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan tanpa alasan, pengawasan ini agar tak mengganggu ketertiban umum.
Kabagpenum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan penggunaan klakson harusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Korlantas akan mengukur untuk bisa memahami bahwa ada suara dikatakan dapat mengganggu keselamatan itu," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Martinus menuturkan, pengendara yang membunyikan klakson dengan kualitas tinggi hingga mengganggu ketertiban akan ditindak tegas. Bisa dikenakan tilang atau diberi teguran secara lisan maupun tulisan.
"Apabila mengganggu, maka di Pasal 279 (sesuai UU LLAJ No.22 Tahun 2009) disebutkan akan bisa ditilang dengan hukuman 2 bulan penjara atau denda 500 ribu," jelasnya.
Martinus mencontohkan, perbuatan yang bisa ditindak tegas berdasarkan UU tersebut adalah membunyikan klakson kualitas tinggi di tempat ibadah atau sekolah. Berikutnya membunyikan klakson berkualitas tinggi hingga membahayakan orang lain.
Martinus menambahkan, tak hanya mengawasi kualitas klakson kendaraan, Polri juga akan terus mengawasi batas ekspresi masyarakat dalam menanggapi bunyi klakson.
"Soal anak-anak itu, mengekspresikan diri tentu bagi kita aparatur kepolisian sah-sah saja mereka tapi bagi kita tentu harus menjaga mereka. Jangan sampai menjadi korban karena posisi mereka yang tidak jauh dari kendaraan yang melintas kencang maupun karena mereka sendiri rentan dengan singgungan kendaraan lain," ujar Martinus.
Kepada seluruh masyarakat di Tanah Air, Martinus mengingatkan agar tetap menjaga batas ekspresi menanggapi fenomena 'Om Telolet Om' dan menjaga batas kualitas klakson kendaraan.
"Ingat bahwa kecelakaan itu dimulai dengan pelanggaran. Jadi tegasnya kita harus bisa menjaga ketertiban berlalu lintas," tuntas dia.
Baca juga:
Jokowi tertawa dengan 'om telolet om': Itu kebahagiaan dari rakyat
Dishub Bekasi ingatkan bus tak sembarang bunyikan klakson telolet
5 Reaksi pemerintah soal 'om telolet om', sampai buat lomba klakson
Demam 'om telolet om' juga terjadi di jalur Puncak
Agus Yudhoyono: 'Om telolet om' cuma tren, nikmati saja selama viral
Nasib 'om telolet om' yang mendunia terancam berakhir
Wali Kota Risma: Di Surabaya enggak ada 'Om Telolet Om'
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Dimana letak Kota Tua Jakarta? Di jantung ibu kota Indonesia, tersembunyi sebuah permata sejarah yang tak ternilai—Kota Tua Jakarta.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.