Polri Sebut Manfaat Smart SIM Lebih Banyak, Biaya Pembuatan Sama
Korlantas Polri membuat terobosan baru penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Smart SIM yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 atau tepatnya di Hari Lalu Lintas.
Korlantas Polri membuat terobosan baru penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Smart SIM yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 atau tepatnya di Hari Lalu Lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, biaya untuk pembuatan Smart SIM ini sama seperti masyarakat untuk membuat SIM pada umumnya. Karena, tak ada perubahan biaya atau merugikan masyarakat jika ingin membuatnya.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Di mana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana SIM Indonesia bisa dipakai di negara ASEAN? Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional.
-
Bagaimana cara mendapatkan eSIM Smartfren Kuota S? eSIM Smartfren Kuota S bisa didapat dengan mudah melalui situs resmi smartfren.com, dengan memilih menu eSIM dan produk Kuota S. Selain itu, bisa juga diperoleh melalui aplikasi MySmartfren dengan memilih menu “Beli SIM”, klik “eSIM”, kemudian “Kuota S”.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satupun masyarakat yang dirugikan," kata Refdi.
Hal ini disampaikan dia usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 dengan tema 'Peningkatan Pelayanan Publik Yang Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel Dengan Berbasis IT' di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
"Sama semua (biaya), semua sama. Tapi manfaat lebih banyak," sambungnya.
Ia pun menjelaskan, manfaat, fungsi atau kegunaan dari Smart SIM nanti bukan hanya sebagai Surat Izin Mengemudi saja. Melainkan juga untuk melakukan pembayaran dalam bentuk apapun, baik berbelanja atau untuk menaiki angkutan umum yang menggunakan kartu.
"Fungsinya ada uang elektronik yang bisa kita manfaatkan. Fungsi uang, apakah namanya 'Unik', tapi untuk uang elektronik ini juga sudah direstui juga oleh BI. Karena BI pun punya peran penting untuk menentukan siapa dan apa kepentingannya," jelasnya.
"Misal melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran denda, kemudian belanja Indomart, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silakan diaktivasi. Di mana? Ya di BNI, BRI, Mandiri. Jadi uang elektronik itu bisa namanya pemilik SIM itu menaruh uang di sana dengan saldo maksimal Rp 2 juta," sambungnya.
Selain itu, keunggulan dari Smart SIM yang sudah bekerja sama dengan Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) ini adalah semua identitas teridentifikasi dan forensik kepolisian siapapun tercatat di server Polri.
"Jadi forensik kepolisian tercatat dan terdata dengan lebih baik di server kami, itu juga aman, tidak bisa dibuka, dilihat oleh siapapun. Terkunci dengan aman rapi dan kuat," ujarnya.
"Kedua, semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi, oleh pemegang SIM akan tercatat elektronik. Apa pelanggaran ringan sedang berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain lain semua terdata elektronik. Juga pada sistem kita itu. Ini ada manfaat, kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi," sambungnya.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, cara agar masyarakat dapat memiliki Smart SIM ini dengan cara datang ke kantor Samsat. Karena, untuk pembuatan Smart SIM ini sama saja dengan pembuatan SIM yang lama.
"Untuk kartu yang lama itu hanya meneruskan. Jadi ada yang kami ubah dan sederhanakan. Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada, nama titik dua Budi. Sekarang enggak, satu budi, dua bekasi 17 Desember 1963. Tiga tidak ada lagi alamat dikatakan di situ. Kemudian ada di sana ada tertera golongan darah, siapa tahu dibutuhkan pemberian darah secara cepat. DiSIMpelkan di situ," ungkapnya.
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya, dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis silakan lakukan perpanjangan," tambahnya.
Refdi menegaskan, dalam Smart SIM ini tak ada yang dirubah dalam segi pelayanan SIM. Terlebih, nomor registrasi yang tertera pada SIM akan berlaku sampai seumur hidup.
"Ada nomor registrasi, nomor itu akan berlaku seumur hidup. Nomor itu seumur hidup. Bukan SIM berlaku ya. Nomor SIM-nya. Jadi saat melakukan peningkatan itu SIM meningkat, kartu diganti tapi nomor tetap sama. Golongan SIM bisa berubah. Sekarang SIM saya A. Entar bisa jadi SIM A Umum kalau saya bisa pada saat mengemudi angkutan umum. Tapi nomornya tetap. Terus B1, tapi nomornya akan tetap," tegasnya.
Dengan adanya pembuatan Smart SIM ini, pihaknya akan memberikan reward kepada masyarakat yang tidak tercatat melakukan pelanggaran. Karena, Smart SIM ini bisa mengetahui pemilik SIM melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kemudian pada saatnya kita juga bisa melakukan penghargaan kepada pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran. Jadi ada reward dan punishment yang betul-betul secara elektronik kita lakukan penilaian," pungkasnya.
Baca juga:
Bayar Pembuatan dan Perpanjangan SIM di DKI Bisa Pakai LinkAja dan GoPay
Inilah Keunggulan Smart SIM, Bisa Dipakai Belanja Sampai Bayar Tol
Kakorlantas Resmikan Satpas SIM Berteknologi FIFO Terintegrasi
Lahir 1 Juli, Warga Depok Ramai-Ramai Bikin SIM Gratis
HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Depok Gratiskan Pembuatan SIM
Bejo Berkali-Kali Masukkan Uang Sogokan Rp50 Ribu ke Kantong Polisi agar Dapat SIM