Polri Sebut Pengakuan Irjen Napoleon soal Jatah Petinggi Ada di BAP Tersangka Lain
Menurut Awi, penyidik jelas tidak mengejar pengakuan para tersangka. Namun, membuktikan ada tidaknya aliran dana tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tidak ada pengakuan yang keluar dari mulut Irjen Napoleon Bonaparte (NB) saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait jatah petinggi dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya yang ada," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Siapa anggota TNI yang mendapat penghargaan dari Jenderal Polisi? Penghargaan tersebut diberikan kepada Prada Triwandi Werfan Sentana Nababan.
Menurut Awi, penyidik jelas tidak mengejar pengakuan para tersangka. Namun, membuktikan ada tidaknya aliran dana tersebut.
"Itu tugasnya Polri, tidak meminta pengakuannya NB. Kalau ditanya memang betul ada di BAP tersangka lainnya, menyatakan bahwasanya alasannya NB itu untuk ini, ini, ini, begitu ya," kata Awi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut kalau mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte sempat menolak uang suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan status red notice di Interpol. Hal itu lantaran nominal yang dianggap kurang.
"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Menurut jaksa, awalnya Irjen Napoleon meminta uang jasa pengurusan red notice Djoko Tjandra sebesar Rp 3 miliar. Namun terdakwa Tommy Sumardi selaku pembawa uang hanya diberikan sebesar USD 100 ribu, itu pun diambil setengahnya oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yakni USD 50 ribu.
"Saat di perjalanan, di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gua mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gua, nah ini buat beliau' sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'ya udah lo aja yang nyerahin semuanya'," beber jaksa.
Beberapa kali aliran uang Djoko Tjandra masuk ke kantong Irjen Napoleon melalui terdakwa Tommy Sumardi. Total ada sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.
Sementara, usai penerbitan surat penghapusan status red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo langsung menghubungi Tommy dan meminta jatahnya. Akhirnya pertemuan dilakukan dan dilangsungkan penyerahan uang.
"Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo adalah sejumlah USD 150 ribu," jaksa menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana dan Bachtiarudin Alam
(mdk/rhm)