Polri: Sementara, Total Kerugian Kasus Investasi Ilegal Alkes Capai Rp503 M
Saat itu, ia mengajak teman-teman dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Polisi telah mengungkap kasus dugaan investasi ilegal Suntik Modal (Sunmod) Alat Kesehatan (Alkes). Dalam perkara ini, sebanyak empat orang diamankan atas nama inisial VA, BS, DR dan DA, yang telah merugikan korban dengan total mencapai Rp503.157.923.309.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terhadap Vini yang menanamkan investasi.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
"Vini mengunggah suatu kegiatan bisnisnya melalui Whatsapp, dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan ataupun suntik modal berupa alat kesehatan," kata Whisnu kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Saat itu, ia mengajak teman-teman dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"Bahkan bersama dengan tersangka, dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan, ternyata tender dan spk yang dibuat oleh mereka ini adalah bohong semuanya," ujarnya.
Dari situ, mereka menerima aduan daripada korban sekitar 263 orang yang melaporkan kepada polisi. Dari jumlah tersebut, hanya baru 20 orang yang diminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," sebutnya.
Berkelompok
Ia menjelaskan, para terduga pelaku ini melakukan kegiatannya secara berkelompok. Untuk kasus ini sendiri, masih dikembangkan oleh pihaknya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari temen-temen ppatk. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, hp, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabuhi korbannya," jelasnya
"Pemberkasan sedang dibuat dalam rangka kelengkapan berkas. Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke kejaksaan," tutupnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
(mdk/rhm)