Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar
etika Polri bertemu dengan Kepolisian Thailand di Malaysia untuk membahas rencana penanganan TPPU yang akan menyasar harta dari istri Fredy.
Menurut Mukti, alasan dari Polri meminta agar Fredy dikembalikan ke Indonesia.
Polri Sudah Tangkap 60 Anggota Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita Aset Rp432,20 Miliar
- Polri Ungkap Penangkapan Buronan Nomor 1 Thailand Jalan Menangkap Fredy Pratama, Bagaimana Caranya?
- Polri Ungkap Fredy Pratama Gembong Narkoba Kehabisan Modal, Terungkap di Sini Lokasi Persembunyiannya
- Polisi: Fredy Pratama Tidak Pindah-Pindah, Masih di Dalam Hutan Thailand
- Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri masih mengejar gembong narkoba Fredy Pratama yang hingga kini masih bersembunyi di Thailand. Sejauh ini, total sudah ditangkap sebanyak 60 tersangka yang merupakan anggota dari jaringan buronan tersebut.
“Perkembangan kasus Tindak Pidana Narkoba dan TPPU jaringan Fredy Pratama, Tim Satgas P3GN sampai dengan bulan Mei 2024 telah melakukan penangkapan jaringan fredy pratama lainnya, terkait TPPU narkotika, dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,” tutur Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Kepala Satgas P3GN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Menurut Asep, empat tersangka di antaranya terlibat dalam kasus laboratorium gelap di Sunter, Jakarta Utara, yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Perkembangannya Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang, total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
“Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” Asep menandaskan.
Kemudian, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menegaskan telah berkoordinasi dengan kepolisian dari Thailand untuk mengembalikan Fredy Pratama ke Indonesia apabila mereka berhasil menangkap gembong narkoba tersebut.
“Untuk fredy pratama sendiri ini masih 50:50, apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak. Tapi kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia,” kata Mukti.
Menurut Mukti, alasan dari Polri meminta agar Fredy dikembalikan ke Indonesia. Lantaran tindak pidana awal dari Indonesia setelah ditindaklanjuti kepolisian Thailand untuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Marena tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masalah TPPU,” jelasnya.
Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan, ketika Polri bertemu dengan Kepolisian Thailand di Malaysia untuk membahas rencana penanganan TPPU yang akan menyasar harta dari istri Fredy.
“Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat cadisne lab di Jakarta. Karena dana keuangannya sudah menipis begitu, jadi sudah ada pertemuan polisi Indonesia dan Thailand di Malaysia,” tuturnya.