Polri Tak Terpengaruh Dukungan Siri Na Pacce untuk Ferdy Sambo
Lewat akun instagram @banjarnahor, seorang pria bernama Akbar Endra menyebut Sambo sebagai pahlawan
Kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat masih terus diusut pihak kepolisian, hingga telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
Ketika status tersangka telah melekat kepada Mantan Kadiv Propam, namun terkini muncul pandangan yang mendukung Ferdy Sambo dengan alasan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pada kasus tersebut dalam rangka menegakkan Siri Na Pacce.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
Lewat akun instagram @banjarnahor, seorang pria bernama Akbar Endra menyebut Sambo sebagai pahlawan. "Ferdy Sambo, Lelaki Penegak Siri Na Pacce," sebagaimana tulisan pada akun tersebut yang mengunggah ulang video, dikutip Jumat (9/9).
Lalu, Akbar Endra mengaitkan sikap Sambo dengan sikap para lelaki suku Bugis, Makassar, Toraja, dan Mandar yang dalam budaya Siri Na Pacce yang menyangkut harkat martabat, apapun akan dilakukan termasuk risiko nyawa.
Kemudian, Ia mengaitkan falsafah hidup lokal tersebut dengan pengakuan Sambo soal adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Dia menjaga kehormatan keluarganya, menjaga kehormatan istrinya. Persoalan ini, pangkat jenderal di pundaknya pun lenyap, tak ia peduli. Yang harus ditegakkannya adalah kehormatan," tegasnya dalam video.
Tanggapan Polri
Menanggapi adanya kaitan proses penyidikan terhadap Ferdy Sambo dengan tindakan Siri Na Pacce, Polri memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang masih diusut Tim Khusus Polri.
"Tidak ada (Siri Na Pacce pengaruhi proses penyidikan), penyidik independen dan profesional," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip Jumat (9/9).
Menurutnya, penyidik tetap mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus secara transparan dan akuntabel berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
"Sesuai perintah Bapak Kapolri semua proses transparan, akuntabel dan pembuktian secara SCI," tuturnya.
Sementara diketahui jika beberapa waktu lalu, empat karangan bunga tersebut menghiasi rumah pribadi Ferdy Sambo sejak Sabtu, 3 September 2022 yang turut mendukung atas dasar Siri Na Pacce.
Seperti, Karangan-karangan bunga yang berasal dari Imran Hunter (Jamaah Warjok) Mantan Ketua Alumni SMANSA 91, IKA SMANSA 91 Makassar KB Bulukunyi 25 Lr Makassar, Persaudaraan Pengacara dan Penasehat Hukum Bugis Makassar, dan Pentury Family.
Kasus Pembunuhan Berencana
Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Kasus Obstruction Of Justice
Sedangkan, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira Polisi itu diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai aktor utama, dan menyusun skenario kematian ajudannya sendiri. Bahkan dirinya juga mengaku untuk memberikan perintah menghilangkan barang bukti, dan menghalangi penyidikan.
(mdk/eko)