Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Virus Corona, Satu Tersangka Ditahan
Hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
Polri menangani 22 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus corona atau Covid-19. Jumlah kasus hoaks tersebut ditangani sejumlah Polda, Polres serta Bareskrim Polri.
"Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulsel dua tersangka, Polda Jabar tiga tersangka, Polda Jateng satu tersangka," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Bagaimana para ilmuwan mengetahui virus mana yang berbahaya? Tim peneliti menggunakan sel amoeba untuk mengetahui virus apa yang berbahaya. Dalam penelitian, tim peneliti menemukan hanya satu virus yang dapat membunuh sel amoeba yaitu ‘lytic viruses’.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kenapa hidung bengkak saat flu? Virus merusak sel-sel hidung, menyebabkan peradangan dan respons tubuh yang dapat menyebabkan pembengkakan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka dan Bareskrim tiga tersangka," sambungnya.
Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif dan juga tempat tinggalnya jarak dengan polres sangat jauh," ujarnya.
Patroli Siber
Asep menambahkan, Polri melakukan patroli siber untuk menangkal terkait adanya berita bohong atau hoaks terkait virus corona yang kini menjadi pandemi global. "Kemudian upaya pencegahan kita terhadap penyebaran hoaks corona kita lakukan dengan siber patrol kita," pungkasnya.
Tersangka Penyebar Hoaks Corona di Sultra Tak Ditahan
Terpisah, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam memastikan tak menahan penyebar video kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) China ke wilayah hukumnya yang tiba di Bandara Haluoleo pada Minggu, 15 Maret 2020. Dia berdalih bahwa polisi hanya memberikan peringatan agar pelaku tak melakukan hal tersebut kembali.
"Terhadap oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA, bahwa Polda menerima penyerahan dari POM AU, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan," kata Merdisyam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/3).
(mdk/gil)