Polri Telusuri Keberadaan Pasar Muamalah di Daerah Lain
"Tentunya nanti akan dikembangkan karena ini jual beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan, dilihat jual beli yang dilakukan," jelas dia.
Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi terkait kasus perdagangan menggunakan alat tukar selain rupiah, yakni dinar dan dirham. Penyidik melakukan pengembangan dan penelusuran praktik serupa di daerah lainnya.
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
-
Kapan Pasar Gede dibangun? Pembangunannya dimulai pada tahun 1927 dan rampung pada tahun 1930. Kini di tahun 2024 pusat perekonomian di Kota Solo itu hampir berusia satu abad.
-
Kapan Pasar Loak Lemahwungkuk buka? Pasar ini diketahui hadir setiap hari Minggu, mulai pagi hingga siang dengan pilihan barang yang komplet.
Ahmad menyebut, untuk saat ini penyidik masih fokus mendalami temuan kasus Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Sejunlah pihak telah diperiksa antara lain pedagang, pengawas, hingga pemilik lapak.
"Tentunya nanti akan dikembangkan karena ini jual beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan, dilihat jual beli yang dilakukan," jelas dia.
Zaim Saidi sendiri dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.
"Tetapi ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Jadi dia angka jual belinya sekian itu tidak akan memengaruhi penetapan sebagai tersangka," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Transaksi di Pasar Muamalah Depok Dilakukan 2 Minggu Sekali Sejak 2014
Berdagang dengan Dirham dan Dinar, Zaini Saidi Ditetapkan Tersangka
Polisi: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Karena Pakai Alat Tukar Selain Rupiah
Lokasi Pasar Muamalah Disegel Polisi Setelah Pendiri Zaim Saidi Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok