Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, perkara calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, murni karena dugaan tindak pidana Pemilu. Kasus ini telah ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Bagaimana Dedi Mulyadi akan mencari pasangan untuk Pilgub Jabar? "Pak Airlangga berpesan ke saya, jangan terlalu jauh kalau main dari luar rumah, jangan melewati Jawa Barat, harus berada di wilayah Jawa Barat. Kemudian nanti cari pasangan di Golkar yang sesuai dengan kriteria sebagai calon istri (wakil) yang baik," kata dia.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
"Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan jika penetapan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumatera Barat inisial M ditetapkan menjadi tersangka dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).
Penetapan Mulyadi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan terkait kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
"Jadi terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020," jelas Awi.
Atas hal itu, Mulyadi selaku Cagub Sumbar berpotensi terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," bunyi Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020.
Sebagaimana diketahui, mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Baca juga:
Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Kisah Cagub Mulyadi: Kembalikan Dukungan PDIP, Unggul di Survei, Jadi Tersangka
Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?
Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu
PAN Sebut Tak Ada Instruksi DPP Agar Mulyadi Kembalikan Rekomendasi PDIP
PDIP: Cagub Sumbar Mulyadi Tidak Kokoh & Mudah Goyah Dalam Bersikap
PDIP: Pasangan Pilkada Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni Sudah Kembalikan Dukungan
Demokrat Meradang
Ketua Bappilu DPP Demokrat, Andi Arief mempertanyakan penetapan tersangka Mulyadi jelang pelaksanaan Pilkada. Dia mempertanyakan tugas aparat yang seperti ikut campur dalam kompetisi.
"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi?" katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).
Andi mengatakan, ini kali kedua paslon partai Demokrat diperlakukan seperti itu. Kejadian pertama di Boven Digoel, Papua pada sepuluh hari jelang pencoblosan saat jadwal Pilkada belum diubah menjadi 9 Desember. "Dizalimi KPU dengan mendiskualifikasi pencalonan. Walau akhirnya Pilkada ditunda," ucapnya.
Andi menambahkan, meski Partai Demokrat merasa dizalimi di Pilgub Sumbar, pihaknya akan tetap menghadapi. Hal tersebut juga tidak membatalkan pencalonan.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, namun kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," pungkasnya.