Polri tunda proses hukum calon kepala daerah sampai pilkada usai
Polri tidak mau dituduh berpihak dengan menguntungkan salah satu calon jika memproses hukum calon kepala daerah.
Polri akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum hingga akhir pemilihan kepala daerah serentak Desember 2015. Hal ini merupakan kebijakan Polri untuk menjaga keberpihakan kepada lawan politik.
"Polri tak boleh diperalat untuk kepentingan politik," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di STIK PTIK, Jaksel, Selasa (11/8).
Senada dengan itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, jika seorang calon sudah mendaftar kemudian ada laporan dari masyarakat kepada polisi, maka itu tidak akan diproses.
"Kenapa baru sekarang dilaporkan setelah yang bersangkutan mencalonkan diri? Ini kan artinya tidak fair," ungkap Waseso.
lanjut dia, jika ada yang sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan terlibat dalam kasus hukum, maka penanganannya dihentikan sementara.
"Ini juga untuk menjaga situasi kamtibmas dan tidak ada keresahan dari kelompok pendukung," ujarnya.
Waseso juga meminta penyidik menyampaikan status hukum yang bersangkutan kepada Komisi Pemilihan Umum. Apabila nanti di kemudian hari, jelas Waseso, ketika yang bersangkutan dipilih dan polisi mengambil langkah proses hukumnya, dia menjamin tidak ada kriminalisasi.
"Kita sudah menyampaikan sebelumnya ke KPU bahwa dia terlibat dalam satu kasus tindak pidana. Kalau polisi ambil langkah tindak lanjut, bukan karena kriminalisasi, bukan karena berpihak lawan politik," tegasnya.
Baca juga:
Polri sebut ada 32 daerah rawan konflik saat pilkada serentak
Polri: Ada 32 daerah rawan konflik saat Pilkada serentak
Resmi jadi Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie tunggu arahan Menkum HAM
Polri bakal surati KPK terkait pelaporan OC Kaligis
Besok, Pansel KPK ambil rekam jejak 48 capim di Mabes Polri
Kapolri sebut kewenangan terbitkan SIM dan STNK ada di UU Kepolisian
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.