Polri Ungkap 222 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sejak 16 Desember 2021 lalu atau jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni HB (26) dan FR (40).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Pengungkapan kasus ini kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sejak 16 Desember 2021 lalu atau jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni HB (26) dan FR (40).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (23/12).
Di dalam kapal itu, petugas menemukan 15 kardus dan 5 tas berisi 210 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five.
Saat diamankan, keduanya langsung interogasi. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial SJ (48) yang bertugas memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.
"Pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 00.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka SJ di depan Mini Market Putri Kembar Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Biruen. Ditemukan sekarung sabu dengan berat 12 kilogram.
"Dari hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.
"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu 888.000, jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk 4 orang perhari. Barang bukti XTC 247.500, jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi sebanyak 1 butir ekstasi/happy five perhari," sebutnya.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan + 1.135.500 jiwa," tutupnya.
Baca juga:
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Bakal Layangkan Pembelaan Soal Tuntutan 1 Tahun Rehab
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakut Terkait Narkoba, 27 Orang Ditangkap
Jadi Kurir 76 Kg Sabu, Dua Nelayan Dituntut Hukuman Mati