Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Tangkap Pelaku Curanmor
Kapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024
Polsek Pademangan menggagalkan peredaran narkotika, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mengamankan adanya aksi tawuran dalam Operasi Nila Jaya 2024.
- Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
- Terduga Pelaku Penyekap dan Aniaya Pemuda di Jaktim Terancam Dijerat Pasal Berlapis
- Jenderal Polisi Kenang saat Jabat Kapolda Metro, Ungkap Kasus Ini Posenya Depan 1 Ton Sabu
- 6 Polisi di Jaksel Dipecat: Ada Pengedar hingga Pengguna Narkoba
Kapolsek Metro Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024. Dia memerinci ada empat pengungkapan kasus narkotika, perkara curanmor tiga kasus, dan pencegahan aksi tawuran.
"Kegiatan ini untuk terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan" kata Binsar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/7).
Untuk kasus narkotika, penyidik memproses dari tiga perkara yang berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40,09 gram.
Ada empat tersangka yang diamankan, mereka berinisial TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Pada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pada saat anggota observasi di lapangan, mendapat informasi dari masyarakat kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti melekat ada pada penguasaannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Binsar.
Perkara kedua ialah kasus curanmor. Sebanyak lima tersangka diamankan, mereka ialah MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi lima tersangka itu menyasar tiga warga yang berdomisili di Jakarta Utara.
Para tersangka mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat.
"Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir," kata Binsar.
Binsar menegaskan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, kata Binsar, pihaknya juga mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan 16 laki-laki, di antaranya lima orang dewasa dan sebelas anak di bawah umur. Polisi mengamankan empat bilah senjata tajam jenis celurit dan satu buah stik golf.