Polsushut Penembak Pelaku Ilegal Logging Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Seorang polsushut menembak mati terduga pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Kawasan hutan tersebut masuk Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap DS, polisi khusus kehutanan (Polsushut) yang menembak mati seorang terduga pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Selain itu, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk menembak.
Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, hingga kini polisi menyatakan jika DS masih berstatus sebagai terperiksa. Terkait dengan hal itu, polisi belum melakukan penahanan terhadap DS.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa polisi membongkar gundukan tanah tersebut? Pembongkaran ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah itu benar-benar makam atau bukan. Kalau makam apakah jenazahnya merupakan korban tindak pidana. jadi perlu pembongkaran untuk menjawab teka-teki di rumah warga
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa polisi tidak melakukan penahanan terhadap DS. Pertama, DS merupakan seorang pegawai negeri hingga dianggap tidak memiliki potensi untuk melarikan diri. Kedua, DS dianggap tidak akan mengulangi perbuatannya, karena senjata api yang dimilikinya sudah disita.
"Faktor ketiga, yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti karena senjata api telah disita polisi. Ada faktor kesehatan DS yang dianggap sedang ada problem, tapi pemeriksaan tetap kita lakukan, penyelidikan masih terus berlanjut dan polri akan membuktikan secara formil," ungkapnya, Rabu (9/10).
Terkait dengan kasus ini, Barung juga menjelaskan mengenai kronologis kejadian tersebut. Ia menceritakan, saat itu yang terancam jiwanya adalah salah satu 'teman' Polsushut dalam posisi hampir dibacok oleh pelaku pembalakan liar. Bila tidak dilakukan penembakan, saat itu dikhawatirkan akan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku pembalakan liar. Sehingga yang bersangkutan mengeluarkan tembakan hingga mengenai pelaku. Kalau tidak dilakukan penembakan dikhawatirkan terjadi sesuatu, sehingga dengan kewenangan yang ada di areal hutan itu dilakukan penembakan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang polsushut menembak mati terduga pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Kawasan hutan tersebut masuk Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.
"Saat itu 10 orang petugas Polsushut memang sedang patroli dan mereka berdua kedapatan mencuri kayu," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (03/10).
Sebelum melepaskan tembakan ke terduga, Polsushut tersebut mengaku sudah melakukan tembakan peringatan ke udara. "Namun terduga tersebut melawan dengan mengayunkan golok ke arah petugas Polsushut," lanjut Alfian.
Petugas Polsushut akhirnya menembakkan peluru yang mengarah ke terduga illegal logging tersebut. Akibatnya terduga bernama Aris yang merupakan warga Kecamatan Tempurejo itu meninggal dunia.
Adapun identitas Polsushut yang berinisial DS (43) diperiksa polisi. Pria berstatus PNS tersebut, berusia 43 tahun juga mengantongi Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus sebagai Polsushut dari Polda Jawa Timur.
Satu orang terduga yang berhasil kabur tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya untuk mengungkap kasus dugaan pencurian kayu hutan, pengejaran juga dalam rangka kasus penembakan yang diduga dilakukan seorang anggota Polsushut tersebut.
"Terduga yang berhasil kabur ini akan menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus penembakan ini," papar Alfian.
Polisi menduga, kasus pembalakan liar ini ada kaitannya dengan beberapa kasus sama yang terjadi sebelumnya.
"Untuk jenis senjata yang digunakan untuk menembak korban adalah jenis PN1A1. Kemudian kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti golok dan identitas Polsushut yang menembak korban," pungkas Alfian.
Baca juga:
Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan di Kasus Polsushut Tembak Pelaku Illegal Logging
KLHK Beri Pendampingan Hukum Polsushut yang Tembak Mati Pelaku Illegal Logging
Tembak Mati Terduga Perambah Hutan, Polsushut di Jember Diperiksa Polisi
Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Illegal Logging di TNMB Jember
Tembak Mati Terduga Perambah Hutan, Polsushut di Jember Diperiksa Polisi