Polwan Bagi-Bagi Bunga pada Aksi Buruh di Aceh
Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (2/10). Mereka menolak Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (2/10). Mereka menolak Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Saat aksi berlangsung ada hal unik dilakukan polisi yang mengamankan demonstrasi. Tampak beberapa anggota Polisi Wanita (Polwan) membagikan bunga kepada peserta aksi. Bunga itu dibagikan karena selama ini buruh menggelar aksi selalu damai.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Tanaman apa yang berhasil ditanam di Bukit Dewa Dewi? Keunikannya, bukit yang merupakan tanah tandus dan gersang itu ternyata bisa ditanami tanaman alpukat.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Pak polisi hendak mengapresiasi kepada buruh yang selama ini selalu menggelar aksi damai," kata Sekretaris ABA Habibi Inseun melalui pengeras suara.
Aksi buruh di Aceh berlangsung tertib. Berangkat dari depan Masjid Raya Baiturrahman menggunakan sepeda motor, langsung menyampaikan aspirasinya di depan gedung paripurna DPRA.
Peserta aksi disambut Ketua sementara DPRA Dahlan Muhammad dan anggota dewan Bardan Saidi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di hadapan kedua wakil rakyat ini, peserta aksi meyampaikan tujuh tuntutan mewakili kaum pekerja di Serambi Makkah.
Habibi Inseun mengatakan, hal yang paling disoroti oleh kaum pekerja adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen. Ini membuat buruh melarat, karena akan semakin menambah beban buruh saat ini.
Apa lagi tingkat kesejahteraan buruh saat ini belum terpenuhi dengan layak. Bahkan ada buruh yang dibayar gajinya di Aceh masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Kita menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena akan membebani masyarakat," kata Habibi Inseun.
Menurutnya, menjamin mendapatkan akses kesehatan bagi seluruh rakyat itu adalah hak dan diamanahkan oleh undang-undang. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutupi defisit anggaran BPJS itu dibebani kepada masyarakat.
Seharusnya pemerintah harus mencari jalan keluar lain agar kekurangan anggaran tersebut bisa diatasi. "Ini malah dibebankan kepada peserta BPJS, termasuk yang bayar mandiri juga akan terbebani," ungkapnya.
Apa lagi selama ini setiap UMP naik, sebutnya, iuran BPJS Kesehatan itu juga ikut naik. Oleh sebab itu buruh di Aceh meminta kepada pemerintah, khususnya DPRA dan pemerintah Aceh agar menolak kenaikan iuran tersebut.
Terlebih selama ini UMP buruh juga belum memenuhi standar layak hidup di Aceh. Berdasarkan perhitungan tim pengupahan, sebutnya, UMP di Aceh sebesar Rp3,5 juta. Namun sekarang hanya ditetapkan Rp2,9 juta.
"Tentunya dengan kenaikan iuran BPJS, semakin memperburuk tingkat kesejahteraan buruh di Aceh," jelasnya.
Selain itu buruh di Aceh juga menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena revisi tersebut semakin meliberalisasi tenaga kerja di Indonesia, khususnya Serambi Makkah.
Ada tujuh tuntutan yang disuarakan oleh buruh di Aceh. Yaitu menolak kenaikan iuran BPJS, menolak revisi undang-undang Ketenagakerjaan, segera merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menolak Kepmen Nomor 228 Tahun 2019.
"Karena mekanisme pengupahan itu kita minta agar ditetapkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," imbuhnya.
Kata Habibi, untuk regulasi di tingkat Aceh. Buruh mendesak Gubernur Aceh segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Begitu juga mendorong pemerintah Aceh melakukan pengawasan yang ketat terhadap norma-norma ketenagakerjaan di Aceh.
"Kita juga mengecam, tindak tegas perusahaan yang melakukan Union Busting (Pemberangusan Serikat) kepada pengurus serikat pekerja," tukasnya.
Aspirasi buruh ini ditanggapi positif oleh anggota DPRA yang menyambut pada aksi tersebut. Bardan Saidi dari PKS menyatakan segera tegas menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang hendak dileberalisasi itu.
Pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja di Indonesia, sebutnya, tidak perlu diserahkan kepada pekerja asing. Harus dimaksimalkan tenaga kerja lokal pada sektor pekerjaan yang bisa dikerjakan. Pekerja asing hanya diberikan pada pekerjaan yang spesifik.
"Kita bukan menolak pekerja asing. Tetapi jangan sampai tenaga cleaning service pun diberikan kepada pekerja asing," imbuhnya.
Sementara itu Dahlan Jamaluddin calon ketua DPRA mengaku akan menerima seluruh aspirasi ini. Dia juga mengaku sepakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS dan revisi undang-undang ketenagakerjaan.
"Seluruh persoalan itu nanti kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Aceh, mempertanyakan soal tenaga kerja di Aceh," jelasnya.
Dahlan mengaku, pihaknya juga akan mempertanyakan soal tenaga pengawas tenaga kerja di kabupaten/kota. Karena informasi yang diperoleh, bahkan ada daerah yang tidak memiliki tim pengawas dan ini tidak boleh terjadi lagi ke depan.
"Tenaga pengawas ini sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi," tukasnya.
Begitu juga dengan revisi UU Ketenagakerjaan, sebutnya, DPRA sepakat menolak rencana tersebut. Karena negara sudah memberi ruang liberalisasi secara terbuka saat ini.
"Kita harus suarakan ini kepada pemerintah pusat. Pekerja asing cukup pekerjaan khusus, lainnya berikan kepada anak bangsa," tutupnya.
Baca juga:
Ratusan Demonstran di Makassar Desak Gaji Para Direktur BPJS Diturunkan
Ada Demo Buruh, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Gedung DPR
Meski Ada Demo Buruh, Rupiah Tetap Dibuka Menguat ke Rp14.212 per USD
Ada Demo Buruh, Jalan Sekitar DPR Hari Ini Kembali Ditutup
Amankan Demo Buruh, Polda Jatim Kerahkan Pasukan Asmaul Husna
Buruh PT Tang Mas di Depok Demonstrasi Tuntut Pembayaran Pesangon