Polwan Polresta Sidoarjo Digerebek Suami Saat 'Ngamar' Bareng Seniornya di Hotel
Kedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Keduanya kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Polwan Polresta Sidoarjo Digerebek Suami Saat 'Ngamar' Bareng Seniornya di Hotel
Seorang Polisi wanita (Polwan) anggota Satlantas Polresta Sidoarjo digerebek oleh suaminya seorang anggota TNI saat ngamar bareng seniornya yang juga seorang polisi di sebuah hotel di Surabaya.
- Sisi Lain Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Hobi Olahraga dan Penyayang Keluarga
- Daftar Lewat PSI, Menantu Pakde Karwo Tantang Petahana di Pilwalkot Surabaya
- Sowan ke Golkar Jatim, PKS Pertimbangkan Usung Mantu Pakde Karwo Bayu Airlangga di Pilkada Surabaya 2024
- Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Cerita ini lah yang dialami oleh Serda ZM, anggota TNI di Surabaya. Sang istri, Bripka DTR diketahui ngamar bareng dengan seniornya Aiptu EA di sebuah hotel di Surabaya pada tahun lalu.
Antara Bripka DTR dan Aiptu EA, merupakan rekan kerja di Polresta Sidoarjo. Kedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, Aiptu EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Bripka DTR sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.
"Kedua terdakwa sering keluar untuk makan dan jalan-jalan," ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Cerita dugaan perselingkuhan ini sendiri berawal saat Bripka DTR mendatangi seniornya yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya lalu keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik Aiptu EA. Sedangkan mobil Bripa DTR diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. Bripka DTR memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Bripka DTR itu menunggu dijemput Aiptu EA. Tidak lama berselang Aiptu EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Aiptu EA mengajak Bripka DTR menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suaminya membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
Kedua oknum polisi itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
Sementara itu, Serda ZM mengatakan, dirinya sudah memergoki dua kali ini sang istri berselingkuh dengan lelaki lain sesama polisi. Menurut dia, pada 2018 lalu, Bripka DTR ketahuan selingkuh dengan rekan kerjanya sesama polisi saat masih berdinas di Polda Jatim.
"Dia berselingkuh dengan dua laki-laki sekaligus," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/5).
Karena kasus tersebut, Bripka DTR dimutasi di Polresta Sidoarjo. Serda ZM ketika itu sudah melaporkan istrinya tersebut. Namun, laporan tersebut dia cabut karena permintaan orangtua.
Kini Bripka DTR dan Aiptu EA sudah disanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh institusinya. Namun, kedua polisi itu mengajukan banding.
"Saya berharap mereka tetap di-PTDH karena telah mencoreng institusi kepolisian," tambahnya.
Sementara itu, dalam perkara pidananya, Serda ZM berharap kedua oknum polisi itu dihukum maksimal oleh majelis hakim. "Saya berharap mereka dapat dihukum maksimal," katanya.
Aiptu EA dan Bripka DTR saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar. "Saya tidak mau (memberikan komentar)," kata Aiptu EA.