Positif Pakai Narkoba, Oknum Polisi di Indragiri Hulu Dipecat
Sebelum dipecat tidak dengan hormat, Aldes diketahui telah melakukan beragam pelanggaran.
Kepolisian Resort Indragiri Hulu, Provinsi Riau memecat seorang oknum anggotanya yang berasal dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting mengatakan oknum anggotanya yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu bernama Aldes dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi.
"Sudah diberhentikan," kata Dasmin saat dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (9/7).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara polisi membuktikan Chandrika Chika terlibat kasus narkoba? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja. 5 Setelah menjalani pemeriksaan dan tes, hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam individu, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif terhadap narkoba, dengan dua di antaranya positif terhadap metafetamin.
Sebelum dipecat tidak dengan hormat, Aldes diketahui telah melakukan beragam pelanggaran. Di antaranya meninggalkan dinas Polri tanpa keterangan dan terbukti menyalahgunakan narkoba setelah terjaring tes urine yang berujung pada dilaksanakannya sidang kode etik.
Bahkan, selama tiga kali sidang kode etik, Aldes sama sekali tidak pernah hadir hingga putusan sidang merekomendasikan agar oknum anggota Polri itu dilakukan PTDH.
Pemecatan Aldes sebagai anggota Polri dilakukan pada Senin (8/7) di halaman Markas Polres Indragiri Hulu. Namun, Aldes tidak hadir saat pemecatan tersebut sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.
Ginting pun mengatakan Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan di luar tanggung jawab Polri. Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana, dia meminta agar melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi terdekat.
"Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," lanjut Ginting.
Baca juga:
Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, 2 Warga Aceh Dihukum 14 Tahun Penjara
Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 tahun
Usai Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Polres Tanah Karo Meninggal
Kapolda Maluku Utara Pecat 10 Polisi yang Terlibat Narkoba dan Disersi
25 Polisi di Jateng Jalani Rehabilitasi Narkoba