Potong bantuan ekonomi buat mantan napi, Firdaus ditangkap petugas
Ia menerangkan dugaan itu dilakukan pelaku sejak 2016 dalam program bantuan ekonomi kreatif bagi mantan napi tersebut. Dalam program tersebut, pelaku diduga melakukan pemotongan uang bantuan dari Dinas Sosial mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Polisi menangkap Ketua Yayasan Taratak Jiwa Hati Firdaus alias David (40) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap mantan warga binaan Lapas Muaro Klas II A Padang.
"Yayasan ini bermitra dengan Dinas Sosial Kota Padang untuk menyalurkan bantuan ekonomi kreatif terhadap para mantan napi dan dia diduga memotong uang bantuan tersebut," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz seperti dilansir Antara, Jumat (3/2).
Ia menerangkan dugaan itu dilakukan pelaku sejak 2016 dalam program bantuan ekonomi kreatif bagi mantan napi tersebut. Dalam program tersebut, pelaku diduga melakukan pemotongan uang bantuan dari Dinas Sosial mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari pihak korban Doni Ronald (34) dan Nurmansyah (54) yang merasa dirugikan terkait dugaan pemotongan santunan itu.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor 187/A/II/2017/SPKT Unit II Polresta Padang pada Kamis (2/2) Dari keterangan yang didapat dari korban, mereka berdua mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta dari program ini.
Namun pelaku sebagai pihak yang melakukan penyaluran bantuan diduga melakukan pemotongan uang tersebut. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Didukung bukti yang kuat, kami langsung menangkap pelaku di yayasan miliknya di Komplek Mukito Permai, Kecamatan Koto Tangah," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sebanyak Rp7,15 juta dan 46 buku tabungan Bank Mandiri atas nama korban.
Ia mengatakan tersangka akan dikenakan sanksi Pasal 8 Tindak pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan atau pasal 374 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Ketua Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang, AKBP Tommy Bambang Irawan mengatakan uang yang diduga dipotong itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tanpa ada persetujuan dari mantan warga binaan.
"Ada sekitar 64 orang warga binaan yang ditangani oleh yayasan tersebut dalam penyaluran bantuan itu," katanya.
Baca juga:
Akan ada tersangka baru terkait pungli Dinas Penanaman Modal Bandung
Diduga pungli, kepala Pasar Kawunganten disemprot Ganjar
Pungli sertifikat tanah, seorang Kades di Brebes ditangkap petugas
Pantau pungli, Polresta Depok sebar tim khusus di Satpas Pasar Segar
Diduga pungli SIM, 2 polisi dan 1 ASN di Banyuwangi dibekuk petugas
Warga Kota Tangerang bisa laporkan pungli lewat aplikasi
Penangkapan Kadis Dandan jadi langkah awal habisi pungli di Bandung
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.