Potong lidah dan bibir Adit, ibu tiri diancam 10 tahun bui
Bibir dan lidahnya yang terluka dan masih membekas disebut Adit karena digunting ibunya.
Surya Atmaja (35) ayah kandung Adit dan Ervina (36) ibu tirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah polisi mengantongi cukup bukti. Bahwa keduanya menyiksa anaknya sendiri.
Kapolres Kampar AKBP Eri Apriono mengatakan, Ervina, ibu tiri Adit, dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 junto Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) junto pasal 88 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
Sedangkan untuk Surya polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 junto Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) junto pasal 88 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 junto Pasal 55 dan 56 tentang turut serta.
"Ervina terancam hukuman 10 tahun. Sedangkan Surya hukumannya sepertiga dari hukuman tersangka Ervina atau sekitar 3 tahun 5 bulan," kata Ery Sabtu (20/12).
Sebagaimana diketahui, Adit pada akhir pekan kemarin ditemukan penjual sayur di kebun sawit. Bocah ini mengaku dibuang ibunya. Sekujur tubuhnya, penuh bekas luka.
Bibir dan lidahnya yang terluka dan masih membekas disebut Adit karena digunting ibunya. Adit kini dirawat di RSUD Bangkinang, Kab Kampar Riau.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono sebelumnya menyebutkan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti memeriksa para saksi dalam kasus Adit, karena belum menerima laporan resmi.