PPATK bekukan dana Rp 2,83 miliar terkait terorisme
Dana itu terdapat di 26 rekening baik milik terduga teroris ataupun organisasi teroris yang tercantum dalam daftar PBB.
Selain memantau transaksi yang diduga terkait tindak pidana dan pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memantau aliran dana terkait kegiatan terorisme. Sepanjang 2015, PPATK membekukan total dana Rp 2,83 miliar yang diduga terindikasi tindak terorisme. Pemantauan ini bekerjasama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC).
Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf dari hasil kerja sama tersebut PPATK telah membekukan dana sebesar Rp 2.083.684.874 yang berasal dari 26 rekening baik milik terduga teroris ataupun organisasi teroris yang tercantum dalam daftar PBB.
"Total itu berasal dari 364 individu yang terdaftar sebagai teroris dari PN Jakarta Pusat dan ada 17 entitas yang nilainya mencapai Rp 2 miliar, yang berhasil dibekukan," ujarnya di konfrensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2015' di Gedung PPATK, Senin (28/12)
Kemudian, langkah PPATK ini menurut Yusuf, juga didukung dengan keberadaan Peraturan Bersama mengenai pencantuman indentitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Lanjut, menurut Yusuf, pihaknya bersama pihak PPATK Australia telah mengungkap satu orang yang diduga melakukan pendanaan kepada sejumlah teroris yang ada di Indonesia.
"Ada salah satu contoh, inisial L, dia ini mendapatkan donatur dari luar negeri. Dimana dana tersebut kemudian didistribusikan," bebernya.
Namun, menurut dia, dana tersebut tidaklah besar, karena dana tersebut banyak diberikan berbentuk cash atau tunai. Hal inilah yang membuat tracking dana akan menjadi lebih sulit.
"Dananya tidak begitu besar, kemungkinan dana itu disebar melalui bentuk cash," tandasnya.