PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan
Menurut dia, penangguhan rekening itu otomatis berakhir setelah 20 hari diserahkan PPATK. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediane Rae menjelaskan mengenai 92 rekening milik keluarga Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir. Menurut Dian, puluhan rekening itu akan terbuka dengan sendiri apabila kepolisian tidak melakukan pembekuan lanjutan.
"Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Kepolisian. Setelah menerima informasi dari PPATK, Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran," kata Dian saat dihubungi, Kamis (25/3).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Menurut dia, penangguhan rekening itu otomatis berakhir setelah 20 hari diserahkan PPATK. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013.
"Dalam hal Kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," sambungnya.
Menurutnya, PPATK berdasarkan UU tersebut PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah. Pemblokiran terhadap rekening milik FPI sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan bersama menyusul pelarangan dan pembubaran ormas dipimpin Muhammad Rizeq Syihab tersebut.
"Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum. Kalau kepolisian tidak merasa perlu memblokir, tentu tidak perlu dilakukan. Pemblokiran di PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan aliran dana secara faktual," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan kejahatan atau predicate crime terkait 92 rekening milik FPI yang telah diblokir. Hal ini dipastikan setelah Polri menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Andi Rian.
Dia menegaskan, jika penyidik Bareskrim Polri tidak pernah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut kepada PPATK. Oleh sebab itu, terkait pemblokiran rekening milik anggota FPI dia meminta ditanyakan kepada pihak PPATK.
"Silakan tanyakan ke PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI wewenang PPATK) Iya," pungkasnya.
Baca juga:
Polri Tak Temukan Transaksi Kejahatan di 92 Rekening Keluarga FPI yang Diblokir
Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Unlawful Killing FPI, 3 Polisi Terlibat Masih Terlapor
Gerindra Minta PPATK Buka Rekening Keluarga dan Pribadi Mantan Anggota FPI
DPR Kritik PPATK Umumkan Blokir 92 Rekening FPI: Ini Kewajiban Hukum atau Ikutan Saja
Polri Sebut Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Penyidikan