![<br>PPATK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/26/1719385630671-hld4g.jpeg)
PPATK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online
Ivan pun menjelaskan asal dari rekening inaktif tersebut.
Ivan pun menjelaskan asal dari rekening inaktif tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada praktik-praktik jual beli rekening inaktif yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk judi online.
"Terkait dengan judol banyak sekali jual beli rekening" kata Ivan, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
"Tetapi memang ada juga praktek rekening yang dormant, rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," sambungnya.
Ivan pun menjelaskan asal dari rekening inaktif tersebut. Dia menyebut pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.
"Dan kita juga mensuspek ada orang-orang pemilik rekening yang mungkin saja lupa, bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya, dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal, mohon maaf misalnya ada kasus satu keluarga kecelakaan, tidak ada, rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan itu angkanya temuan kami sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap yang tidak ada tuannya tidak bertuan," ungkap dia.
merdeka.com
merdeka.com
Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Baca SelengkapnyaAda ratusan rekening inaktif yang diperjualbelikan untuk judi online.
Baca SelengkapnyaPPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPPATK mencatat transaksi besar dari aktivitas judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari judi online di Indonesia hingga kuartal 1 2024 lebih dari Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaNamun Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.
Baca SelengkapnyaData PPATK tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaBRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan judi online.
Baca Selengkapnya