PPATK telusuri transaksi mencurigakan politikus PDIP
PPATK berfokus pada aliran dana yang mencurigakan milik tersangka, Adriansyah.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mengaku sedang menelusuri kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. Pihaknya berfokus pada aliran dana yang mencurigakan milik tersangka, Adriansyah.
"Iya (akan ditelusuri)," singkat Yusuf saat keluar gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
Yusuf yang disinggung laporan hasil analisis (LHA) PPATK menyangkut kasus yang menjerat politikus PDIP ini, mengaku masih terus mengkaji dan akan memberikan hasilnya ke KPK jika sudah dirampungkan.
"Nanti (masih ditelusuri), iya (akan diberikan)," terang Yusuf.
Yusuf mengaku kedatangannya ke KPK hanya sebagai narasumber salah satu acara di lembaga antirasuah tersebut.
"Saya ke sini diskusi tidak yang lain. Diskusinya terkait perampasan aset dan bagaimana cara merampas aset," pungkasnya.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015, Yakni; anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal? 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.