PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah Milik Terduga Bandar Narkoba
Tindak lanjut dari hasil PPATK tersebut, kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi perbankan yang nilainya mencapai miliaran Rupiah dari rekening pribadi milik terduga bandar narkoba berinisial MR alias Sultan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membenarkan terkait temuan PPATK tersebut.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankan itu ada sekitar miliaran Rupiah," katanya, Selasa (16/2).
Tindak lanjut dari hasil PPATK tersebut, kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.
"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kami sita," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sejauh ini, Helmi menerangkan, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan Sultan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah aset pribadinya.
"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kita blokir semua," terangnya.
Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.
Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.
Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sultan dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram. Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
Untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/fik)