PPATK usulkan 4 kejahatan yang dikategorikan sebagai aksi terorisme
PPATK diundang DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat soal Revisi UU Terorisme
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diundang Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua PPATK M Yusuf memberikan usulan 4 kejahatan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Pertama, gangguan atau ancaman terhadap para diplomat.
"Pertama, kita melihat memang ada konvensi PBB tentang perlunya perlindungan terhadap para diplomat. Orang-orang yang dilindungi menurut hukum. Kalau itu dilakukan maka dianggap sebagai tindak pidana terorisme. Kita belum masuk," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Kemudian yang kedua, lanjut Yusuf, adalah aksi penyanderaan. Di Indonesia tindakan penyanderaan juga belum masuk dalam kategori terorisme. Sementara, konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan penyanderaan termasuk aksi terorisme.
"Tentang penyanderaan. Kita juga belum masuk, baru KUHP. Kalau konvensi Internasional menyatakan itu harus masuk teroris," terangnya.
Ketiga, lanjut Yusuf, tentang kejahatan mengganggu keselamatan navigasi dan penerbangan. Dan yang terakhir mengenai batas kontinental juga dinilai perlu dimasukkan dalam RUU.
"Kalau pesawat komersil banyak pihak yang dikelola. Itu masuk kategori terorisme. Di kita belum masuk," tutupnya.