PPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 Wib, dengan kapasitas 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
Kasus Covid-19 di Jakarta telah berhasil dikendalikan, sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di ibu kota yang berlaku selama 14 hari mulai 24 Mei sampai 6 Juni pekan depan.
Dengan begitu Pemprov DKI pun telah kembali membuat kelonggaran pada sejumlah sektor, salah satunya jam operasional kafe, restoran, maupun hiburan malam yang boleh beroperasi sampai pukul 02.00 Wib.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa contoh pidato bahasa Jawa ini bisa viral? Lantas bagaimana contoh pidato Bahasa Jawa dengan berbagai tema dan topik yang bisa nenjadi referensi? Melansir dari berbagai sumber, 5/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana caranya agar pantun lucu Bahasa Jawa bisa viral? Ada banyak pantun lucu yang bisa membuat Anda tertawa ngakak dan lepas. Keceriaan ini akan semakin berkesan apabila Anda membaca pantun lucu dalam bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
Batas operasional itu sesuai sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019, berdasarkan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
Berikut ketentuannya:
(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan maksimal pukul 02.00 Wib dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(b) Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);
(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, yang beroperasi dengan jam normal seperti Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 22.00 Wib, dengan kapasitas 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(b). Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen);
(C ). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Operasional Bioskop
Serupa dengan operasional diatas, untuk Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen diterapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai.
Kemudian, khusus Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, untuk Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga:
DKI PPKM Level 1, Mal Tutup Pukul 10 Malam & Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Aturan PTM Terbatas Tetap Diberlakukan saat Status DKI PPKM Level 1
Pemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Izinkan Kantor WFO 100 Persen
Puan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
PPKM Level 1, Jabodetabek Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah
PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 1, Perkantoran Bisa WFO 100 Persen