PPKM Level 2, Besuk Narapidana di Bali Masih Gunakan Video Call
Lapas masih menerapkan pembatasan dan masih berlaku untuk aturan yang lama untuk membatasi dari pihak keluarga bertemu secara langsung dengan WBP.
Pemerintah mengumumkan peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa dan Bali. Kendati begitu, aturan untuk keluarga menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapas Bali, masih tidak diperbolehkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kebijakannya masih tetap. Jadi di level 2 ini jangankan di lapas, untuk kita yang di kantor ini, kita masih dibatasi tidak boleh bekerja 100 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Bali, Kamis (21/10).
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Di mana letak situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Situs tersebut berada di tengah pemukiman penduduk dan hanya berjarak 300 meter dari tepi Sungai Pawan.
Ia menerangkan, untuk di lapas sendiri masih ada pembatasan dan masih berlaku untuk aturan yang lama untuk membatasi dari pihak keluarga bertemu secara langsung dengan WBP.
"Sampai sekarang belum ada aturan dari pimpinan dalam hal ini menteri. Masih, tetap dengan keadaan semula belum boleh ada kunjungan dari keluarga untuk membesuk para warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam lapas," ujarnya.
"Jadi fasilitas yang disiapkan tentunya masih tetap yang sama yaitu dengan menggunakan whatsApp jadi tatap muka melalui WhatsApp (video call) jadi tidak tatap muka langsung. Jadi belum ada (aturan baru)," ujar Jamaruli.
Baca juga:
Vaksinasi Tinggi Jadi Alasan Pemprov DKI Izinkan Transportasi Massal Diisi 100 Persen
Aturan Baru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL dan KA Lokal
PPKM Level 2, Tempat Hiburan Anak Kembali Dibuka
Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR
Kemenhub Teribkat 4 Aturan Baru untuk Mobilitas Masyarakat, Ini Detailnya
Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Diizinkan Naik Pesawat