PPP Jelaskan Alasan Aturan JHT Bisa Diambil di Usia 56 Tahun Layak Dicabut
Anas menilai, Permen tersebut tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP Anas Thahir mengkritisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, aturan tersebut memang layak dikecam dan harus segera dicabut.
"Langkah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) memang layak menuai kecaman. Permen tersebut dinilai menyengsarakan pekerja sehingga harus dicabut segera," ujarnya, Minggu (13/2).
-
Kapan AHY hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78? Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salah satu pejabat yang hadir dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-78 di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (1/7). AHY datang dengan mengenakan stelan jas hitam ditambah peci di kepala. Menteri ATR/BPN itu terlihat gagah berkacamata hitam saat memasuki tempat acara. Sebelum duduk di kursi yang disediakan, AHY sempat menyalami sejumlah jenderal polisi. Di antaranya ialah jenderal polisi yang dulunya ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jenderal polisi itu adalah Komjen Rycko Amelza Daniel.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa tema utama dari perayaan HUT ke-51 PDIP? Seluruh rangkaian HUT kali ini mengedepankan semangat satyam eva jayate, kebenaran pasti menang. "Dan semangat ini penting di dalam memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar-Mahfud," jelasnya.
-
Bagaimana cara PDIP memperingati HUT ke-51? PDI Perjuangan memperingati HUT Partai ke-51 dengan sederhana, khidmat, dan dilaksanakan secara hybrid. Kesatupaduan dengan akar rumput menjadi ciri utama rangkaian HUT," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (10/1).
-
Di mana pelantikan 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi dilakukan? “Saya mengucapkan selamat kepada semua Pj. Gubernur dan juga ibu-ibu yang baru saja dilantik sebagai Pj. Ketua Penggerak TP PKK di provinsi masing-masing,” ucap Tri di Kantor (Kemendagri), Senin (27/5).
-
Kapan Kabupaten Paser merayakan HUT ke-64? Kabupaten Paser genap berusia 64 tahun, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebut menjadi momentum Bumi Daya Taka untuk mengingat kembali perjalanan dalam perkembangannya seiring berjalannya waktu."Ini muhasabah bagi Kabupaten Paser sudah sampai mana capaian-capaian yang diraih," kata Akmal Malik diwawancarai usai upacara HUT Kabupaten Paser ke-64 di di halaman Kantor Bupati Paser, Jumat (29/12).
Anas menilai, Permen tersebut tidak masuk akal, apalagi disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Menurutnya, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari tua.
Menurut dia, aturan ini justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid. Anas melihat, pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini.
"Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis. Dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh," tuturnya.
Dia mengatakan, ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia saat ini sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata. Bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR. Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari akan susah.
Anas menegaskan, pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini bahwa banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK imbas Covid-19. Dia berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi.
"Toh itu uang mereka sendiri. Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja," pungkasnya.
Penjelasan Menaker
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
Ida menuturkan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK dan sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun)," ungkapnya.
Dia menjelaskan selain memasuki usia pensiun, klaim manfaat JHT juga dapat dilakukan bisa peserta meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Nantinya untuk yang meninggal dunia bisa diajukan oleh ahli waris.
(mdk/ray)