Prada Ilham Jalani Sidang Putusan Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas 29 April
"Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno.
Oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 29 April 2021.
"Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April," kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Selasa (27/4).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Faryatno mengatakan sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, namun tetap ada pembatasan jumlah orang di ruang persidangan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Nantinya Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Ilham bersalah atau tidak atas insiden perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) telah menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Ilham.
Para tersangka terdiri dari 67 oknum anggota TNI AD, sembilan oknum anggota TNI AL, dan satu oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
76 oknum anggota TNI lain disangkakan pasal berbeda, yaitu Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga:
Ingat Prada Ilham Anggota TNI Penyebab Polsek Ciracas Diserang? Ini Pengakuannya
67 Prajurit TNI Tersangka Perusakan Polsek Ciracas Dibagi jadi 21 Berkas Perkara
Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Ngaku Dikeroyok Takut Ketahuan Mabuk Miras
TNI Ganti Rugi Rp828 Juta Atas Insiden Perusakan Polsek Ciracas
74 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas