Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Rumahan di Bekasi Terbongkar, Begini Modusnya
Sebanyak empat orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji rumahan. Dalam kasus ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Perum Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (10/5) malam.
Sebanyak empat orang ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari pemilik sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Oki mengalami ketipu? Waktu kejadiannya saat usia saya sekitar 20-21 tahun lah. Saya itu ketipu sekitar Rp2 miliar, Rp171 juta pada saat itu.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan film Jomblo dirilis? Masih ingat film Jomblo yang tayang di 2006? Film coming of age bernuansa komedi ini langsung melejitkan nama empat aktor utamanya, yaitu Ringgo Agus Rahman, Dennis Adhiswara, Christian Sugiono, dan Rizky Hanggono.
-
Kapan Lorjhu' mulai dikenal? Salah satu grup musik yang belakangan menyita perhatian penikmat musik indie adalah Lorjhu'. Penulis kenamaan, Dea Anugrah melalui kilas cerita Instagramnya beberapa waktu silam, memuji kualitas musik Lorjhu'. Itu pengalaman pertama Dea nonton Lorjhu'.
-
Kapan Sendang Geulis Kahuripan ada? Merujuk perhutani.co.id, telaga yang juga dikenal dengan sebutan Cai Cikahuripan ini rupanya telah ada sejak abad ke-14 silam.
"Yang diamankan KB selaku pemilik, HS, RI dan M selaku sopir," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5).
Zulpan mengatakan, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Sebanyak 660 tabung gas ukuran 3 Kg dan 39 tabung gas 12 Kg disita sebagai barang bukti.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg," ujar dia.
Zulpan mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Sedang kami dalami peran masing-masing pelaku," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)