Praktisi hukum pidana: Harus jelas bukti pelanggaran Ahok
Dalam perspektif hukum Indonesia, tudingan penistaan agama harus benar-benar bisa dibuktikan dengan jelas dan bukan sekadar pandangan saja. Dalam praktiknya, pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang lentur yang bisa dipahami secara sepihak.
Calon gubernur DKI nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dituding telah melakukan penistaan agama. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyinggung soal memilih pimpinan dan mengaitkannya dengan Surah Al Maidah. Ahok sudah dilaporkan dan diperiksa Bareskrim Polri.
Dalam perspektif hukum Indonesia, tudingan penistaan agama harus benar-benar bisa dibuktikan dengan jelas dan bukan sekadar pandangan saja.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Di mana letak Pura Agung Jati Pramana? Pura Agung Jati Pramana terletak di Jalan Bali nomor 4, Merbau Asih, Kota Cirebon, dan jadi salah satu lokasi religi yang unik.
"Kalau hal ini dibawa ke ranah hukum harus jelas bukti dan pelanggaran seperti apa yang dilakukan," ujar praktisi hukum pidana Albert Aries dalam diskusi bertajuk 'Ahok dan Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia' di Gedung Prakarti Center, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).
Menurutnya, sebenarnya persoalan ini bisa saja diselesaikan dengan pendekatan budaya kebangsaan. Penyelesaian dengan pendekatan hukum adalah jalan keluar terakhir.
"Sesuai kepribadian bangsa Indonesia, seharusnya ada 3 tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum yaitu Larangan, Teguran dan Tindakan pasca Teguran apabila yang bersangkutan masih mengulang perbuatannya," kata Albert.
Menurutnya, istilah penistaan agama sesungguhnya masih sangat Abstrak. Dalam praktiknya, pasal tentang penodaan agama menjadi pasal yang lentur yang bisa dipahami secara sepihak. Pemahaman secara sepihak ini kemudian menggiring masyarakat mengacu pada opini opini tertentu.
Peneliti Setara Institute Ismail Hasan menilai, persoalan ini sengaja dibesar-besarkan untuk menggiring publik kepada opini suatu golongan.
"Penistaan agama yang sebenarnya harus dilindungi adalah Tuhan atau Agama bukan manusianya," kata Ismail.
Dia sependapat, sesungguhnya persoalan ini bisa diselesaikan jika semua pihak tidak terpancing emosi dan bisa dengan rendah hati memaafkan Ahok. Tapi pada kenyataannya, permintaan maaf Ahok tidak cukup, pendekatan hukum tetap dipakai sebagai jalan menyelesaikan persoalan.
"Sebenarnya pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok dapat berlalu bila saja kita menyikapi dengan bijak maksud dari kutipan surah Al Maidah ayat 51," ucapnya.
(mdk/noe)