Praperadilan dikabulkan, kerabat eks Walkot Makassar sujud syukur
Kegaduhan yang ada di ruang sidang tersebut sempat membuat pihak keamanan berusaha untuk menenangkan suasana sidang.
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipenuhi para simpatisan dan kerabat dari mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Saat Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek membacakan putusan yang menerima gugatan praperadilan Ilham, sontak mereka meneriakkan takbir sembari bersujud syukur.
Kegaduhan yang ada di ruang sidang tersebut sempat membuat pihak keamanan berusaha untuk menenangkan mereka. Hanya tenang beberapa saat, mereka pun kembali gaduh. Tidak hanya itu, mereka juga saling berpelukan dan meneteskan air mata kebahagiaan karena telah memenangkan praperadilan tersebut.
Sementara, pihak KPK enggan memberikan komentarnya. Biro hukum yang diwakilkan oleh Nency dan Indra ini hanya berlalu dari ruang sidang menuju mobil hitam yang telah menunggu di depan pintu PN Jaksel.
"Silakan tanya langsung pada humas kami. Nanti juga akan diadakan preskon di kantor kami," jawab Nency singkat sambil berjalan tergesa-gesa, Selasa (12/5).
Seperti diketahui, hakim Yunigtyas menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah karena KPK tidak bisa membuktikan dua alat bukti yang cukup. Tidak hanya itu, Yuningtyas juga menjabarkan jika pemblokiran rekening, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK selaku termohon juga tidak sah.