Praperadilan Rizieq Ditolak, Tim Pengacara Siapkan Perlawanan Hukum Selanjutnya
Tim pengacara menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dialami Rizieq Syihab. Setelah praperadilan atas status tersangka ditolak PN Jaksel, tim sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Tim pengacara menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dialami Rizieq Syihab. Setelah praperadilan atas status tersangka ditolak PN Jaksel, tim sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS," kata pengacara Rizieq, Kamil Pasha melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/1).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Sebelumnya, dalam agenda putusan atas permohonan praperadilan no perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL, hakim tunggal Akhmad Sahyuti telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dan Tim Kuasa Hukum.
"Terima kasih kami ucapkan atas doa dan dukungan kepada IB HRS, keluarga maupun tim pengacaranya dari para Habaib, Ulama, asatidz, emak-emak solihah, dan umat Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia," pungkas Kamil.
Tersangka Kasus RS Ummi Bogor
Sementara itu, Tim Advokasi Rizieq Syihab meyakini penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan menghalang-halangi petugas dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat merupakan sebuah bentuk kezaliman. Anggota Tim Advokasi Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan bahwa penetapan itu sarat akan kendali politik.
"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS (Rizieq Syihab) saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim. Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," tegas Aziz dalam keterangan tulis, Selasa (12/1).
Menurut Aziz, Rizieq memiliki hak untuk menolak untuk menunjukkan rekam medis dirinya sebagai pasien.
"Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien," tegasnya.
Menurut Aziz hal tersebut sebagaimana tertuang dalam sejumlah ketentuan, yakni Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007.
"Penerapan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS Ummi Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara, ini adalah merupakan perbuatan zalim yang dibenci Allah Swt," terang Aziz.
Rizieq Syihab kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur RS Ummi Bogor dan menantunya dalam kasus menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya dapat dihukum hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Rizieq Syihab
Bareskrim Minta Keterangan 3 Saksi Ahli Terkait Kasus RS Ummi Bogor
Rizieq Syihab 'Dibombardir' Status Tersangka
Giliran Rekening Keluarga Rizieq Syihab dan Munarman Diblokir
Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Diputus Hari Ini
Kuasa Hukum Sebut Tujuh Rekening Anak Rizieq Syihab Dibekukan