Praperadilan Rizieq Syihab Ditolak, Polri Langsung Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu sudah sesuai hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan Habib Rizieq Syihab seluruhnya terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang gugatan dengan agenda putusan ini sendiri digelar pada Selasa (12/1).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, penyidik bakal melanjutkan perkara tersebut pada tahap selanjutnya yakni dengan menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
-
Siapa yang ikut tampil di panggung bersama Rizky Febian? Namun, kejutan muncul saat Mahalini, istri Rizky Febian, tampil dari belakang panggung.
"Proses hukum selanjutnya dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian dan tentunya menunggu nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (12/1).
Ia menjelaskan, apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu sudah sesuai hukum yang berlaku. Terlebih untuk sejumlah bukti yang ditampilkan pihaknya tersebut juga dinilai sudah sah.
"Artinya, penetapan tersangka dan penahanan dan penangkapan itu sah menurut aturan hukum yang berlaku. Sehingga proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Rizieq Syihab
Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.
Penyidik kepolisian telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelasnya.
Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12).
Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.
Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.
Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Rizieq bukan penghasutan.
Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam petitumnya, Rizieq melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
(mdk/rhm)