Praperadilan tersangka kasus korupsi Pilkada Depok ditolak
Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok, kerugian negara mencapai sekitar Rp 800 juta.
Praperadilan yang diajukan Fajri Asrigita Fadillah ditolak pihak Pengadilan Negeri Kota Depok. Fajri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen KPUD Depok yang tersangkut kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015.
Penahanan Fajri dianggap sudah memenuhi syarat kelengkapan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan surat. "Dengan ini memutuskan menolak pra peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim Ketua persidangan Ahmad Ismail membacakan amar putusan, Senin (30/5).
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Andarias D'Orney mengatakan, selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara. Kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan. "Sebelum dilimpahkan, kami akan memanggil beberapa saksi tambahan guna memenuhi kelengkapan. Nantinya pengadilan tipikor yang menangani bukan di sini," kata Andarias.
Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok, kerugian negara mencapai sekitar Rp 800 juta. Pihaknya juga masih menunggu laporan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan). Dalam kasus ini tersangka dikenakan UU 31 Jo 20 tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan akan memanggil saksi lain dalam satu minggu ke depan. "Lebih cepat lebih baik, saksi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru," pungkasnya.
Fajri disangkakan atas kasus dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 800 juta yang ditemukan dalam audit dana anggaran. Sedangkan total dana sosialisasi mencapai Rp 2,2 miliar. Anggaran dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan debat terbuka di dua stasiun televisi dan iklan di media cetak serta online.