Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar meminta ada penindakan hukum secara nyata terhadap para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengakuan terhadap 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut baik hal tersebut dan meminta supaya terjadi penindakan hukum secara nyata terhadap para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah membentuk suatu badan atau komisi yang fokus menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut.
"Ya betul tidak cukup hanya dengan pengakuan saja, harus ditindak lanjuti, pertama proses hukum terhadap para pelaku 12 kasus HAM yang masih hidup, kedua memberi kesempatan pada para korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM tersebut," ujar Fickar dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu (21/1).
"Keduanya harus ditangani oleh sebuah komisi atau panitia yang dibentuk pemerintah dari lintas instansi," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah bisa bekerjasama dengan PBB untuk memulai pengusutan dari 12 kasus HAM berat, sebab kata Fickar, PBB diyakini memiliki catatan-catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
"Saya kira PBB juga punya catatan, nah kita bisa mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh PBB saja apa yang dianggap kebijakan yang mana atau tindakan pemerintah yang mana pada masa lalu yang dianggap melanggar HAM dari situ saja saya kira berangkatnya," paparnya.
"Karena itu kemudian bisa dilacak kan siapa walaupun ujungnya kita ngerti penanggung jawabnya adalah presiden, tetapi di bawah presiden kan ada eksekutifnya, menteri ini, pejabat ini, pejabat itu, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM," terang Fickar.
Lanjut Fickar, meskipun misalnya jika pelaku sudah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan penuntutan, tetapi hal itu bisa terus diusut demi kepentingan pembuktian terjadi pelanggaran HAM.
"Terhadap orangnya tidak bisa dilakukan lagi penuntutan karena sudah meninggal kan begitu tetapi kan perbuatannya memang harus dibuktikan ada atau tidak sebenarnya, nah kalau ada kan ada implikasinya yang lain, oke bahwa pelakunya tidak bisa dibawa ke pengadilan tetapi kan terhadap perbuatan dan akibatnya ini harus ada penyelesaian juga kan begitu," tukas Fickar.
Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai apresiasi dari Dewan HAM PBB itu punya makna penting. Kata dia, citra buruk Indonesia selama ini di mata internasional, yang dicap melakukan pembiaran pelanggaran HAM akan luntur.
"Tentu ini bagus bagi Indonesia kita telah dapat menghapuskan kesan yang selama ini ada seolah Indonesia melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM Berat," ucap Hikmahanto.
Namun, ia berharap apresiasi dari PBB ini tidak lantas kembali dirusak oleh aksi polisionil yang represif maupun pembiaran terhadap pelanggaran HAM lainnya.
Baca juga:
Wali Nanggroe Aceh Temui Mahfud MD, Soroti Dua Kasus Pelanggaran HAM Berat
LPSK: Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Memperoleh Bantuan Medis dan Rehabilitasi
Komnas HAM: Lebih dari 6.000 Korban Pelanggaran HAM Berat Sudah Diverifikasi
Sidang Kabinet, Jokowi Tegaskan Komitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Tuntaskan Yudisial HAM Berat Masa Lalu, Jokowi Minta Kejagung & Komnas HAM Koordinasi
Jokowi Segera Tunjuk 17 Lembaga Garap Rekomendasi Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu