Presiden Jokowi diminta tolak calon hakim konstitusi bermasalah
Salah satu hakim yang dinilai bermasalah yang diloloskan MA dalam seleksi hakim konstitusi adalah Suhartoyo.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mendaftarkan diri sebagai calon hakim konstitusi unsur pemerintah. Dia menjalani proses wawancara terbuka tahap I yang digelar hari ini, Senin (22/12) hingga besok, Selasa (23/12).
Dalam wawancara ini, Imam mendapat pertanyaan dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) Maruarar Siahaan. Maruarar menanyakan apakah presiden bisa menolak calon yang tidak layak dari unsur lain seperti Mahkamah Agung (MA).
Mendapat pertanyaan tersebut, Imam memberikan jawaban pada dasarnya presiden tidak bisa menolak calon hakim konstitusi yang diajukan oleh pihak lain. Tetapi, Imam kembali bertanya apakah presiden cukup tega memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan hakim konstitusi yang sudah bermasalah sejak awal.
"Apabila nantinya KY dapat membuktikan yang bersangkutan terlibat pelanggaran etika bahkan pidana, apakah presiden tega menerbitkan SK," ujar Imam dalam wawancara di hadapan pansel di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/23).
Pertanyaan ini dilontarkan Maruarar terkait adanya salah satu hakim bermasalah yang diloloskan MA dalam seleksi hakim konstitusi, Suhartoyo. Imam mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait hakim tersebut lantaran dicurigai terlibat kasus peringanan hukuman bagi terpidana kasus korupsi Sudjiono Timan.
Meski demikian, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terkait SK pengangkatan tersebut. Menurut dia, KY masih dapat memberikan rekomendasi terhadap hakim bersangkutan jika ternyata benar terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila presiden menyatakan tetap mengangkat, silakan. Tetapi KY akan menyampaikan ke Dewan Etik MK. Ini sepenuhnya sudah menjadi ranah Dewan Etik," ungkap dia.