Jokowi: Hari Ini Finalisasi Kajian PPKM Darurat, Airlangga yang Putuskan
Jokowi enggan membeberkan secara detail soal PPKM Darurat. Termasuk waktu pemberlakuannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang melakukan finalisasi terkait rencana kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan itu diambil seiring lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Pulau Jawa dan Bali.
"Hari ini ada finalisasi kajian, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Jokowi enggan membeberkan secara detail soal PPKM Darurat. Termasuk waktu pemberlakuannya.
"Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah diketahui semuanya khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali," bebernya.
Sebelumnya, sudah dilakukan assemen peta sebaran Covid-19. Hasilnya, 44 Kabupaten dan Kota serta 6 Provinsi mendapat nilai 4. Atas hasil itu, dilakukan penilaian secara detail, sehingga harus dilakukan treatment khusus sesuai aturan WHO dalam rangka menekan laju penularan.
"Kondisi seperti ini harus diberikan secara apa adanya, saya berikan contoh peta misalnya di Jakarta Barat. RT/RW di Kelurahan yang terkena Covid-19 sudah seperti itu, sudah seperti itu artinya sudah merata, artinya keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," bebernya.
Sebelumnya diketahui Pemerintah suda membahas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro darurat. Dalam aturan yang didapat merdeka.com, penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur yaitu rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional. Lalu setiap tahapan atau level akan menentukan level PPKM Mikro.
"Untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 ditetapkan tahapan/level PPKM Mikro dalam penanganan dan pengaturan PKM yang selalu di-update setiap 2 minggu melalui instruksi Mendagri (terakhir instruksi Mendagri 14/2021," dalam aturan tersebut.
Pada tahap/level I jika indikator rata-rata kasus harian lebih dari 20.000 kasus per hari dan BOR nasional lebih 70% maka diterapkan PPKM Mikro-Darurat. Kemudian pada tahap/level II rata-rata kasus harian mencapai 10.000 hingga 20.000 kasus per hari dengan BOR nasional 50%-70% akan menerapkan PPKM Mikro-ketat.
Selanjutnya pada tahap/level III jika kasus rata-rata kasus harian mencapai 5.000-10.000 dan BOR nasional 30%-50% diberlakukan PPKM Mikro-Sedang. Terakhir pada tahap/level IV rata-rata 5.000 kasus per hari dan BOR nasional kurang dari 30% akan diberlakukan PPKM Mikro-terbatas.
Diketahui kasus Covid-19 di Indonesia pernah mencapai 20.000. Pertama pada Kamis (24/6), saat itu kasus terkonfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 20.574 dalam waktu 24 jam sehingga total kasus 2.053.995 kasus. Kemudian pada Jumat (25/6) kasus bertambah 18.872 kasus menjadi 2.072.867 kasus, namun pada Sabtu (26/6) penambahan kasus meningkat menjadi 21.095 kasus sehingga kasus menjadi 2.093.962.
Tidak sampai di situ Indonesia alami peningkatan kembali pada Minggu (27/6) yaitu 21.342 kasus sehingga total kasus menjadi 2.115.304. Kemudian Senin (28/6) kasus kembali meningkat mencapai 20.694 kasus sehingga lonjakan semakin meningkat 2.135.998 kasus. Selasa (29/6) kasus kembali melonjak di angka 20.467 kasus sehingga total hingga hari ini yaitu 2.56.465 kasus.
Baca juga:
Rencana PPKM Mikro Darurat Bawa Rupiah Bergerak Melemah
PPKM Kota Bogor Setop Ganjil-Genap, Diganti Penyekatan Total dan Pengalihan Arus
Komisi IX Usul Pemerintah Kombinasi PPKM Darurat dan Lockdown Total Akhir Pekan
Anies: PPKM Darurat Tinggal Finalisasi oleh Menko Marves
Fokus Tangani Pasien, Anies Tak Ada Persiapan Khusus Terkait PPKM Darurat di Jakarta
Polri Rencanakan Skema Pembatasan Pengendalian Mobilitas Skala Nasional di 316 Titik